Kepala Desa Se-Kecamatan Way Serdang Diduga Tak Paham UU Pers

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, MESUJI – Sesuai dengan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).”

Namun ancaman pidana dan denda yang cukup maksimal tidak membuat para oknum Kepala Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung yang diduga menghalang-halangi wartawan saat meminta konfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa.

Peristiwa ini terjadi pada Buhari, wartawan media online Kabar Rakyat dan Zazuli Zilado wartawan majalah Presisi Hukum yang sedang memantau pengelolaan Dana Desa di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pada Kamis (26/9/2019).

BACA JUGA :   Banjir di Bawolato Kronis, Pagi Ini Sejumlah Desa Terendam Genangan Air

Kedua wartawan tersebut mengaku saat sedang konfirmasi dengan Joko yang merupakan Kepala Desa Gedung Boga terkait pengelolaan Dana Desa, didatangi sekitar 8 orang yang menggunakan mobil dan setelah diketahui ternyata 8 orang tersebut adalah para Kepala Desa se-Kecamatan Way Serdang.

“Kejadian tersebut berawal saat saya dan rekan saya Zazuli sedang konfirmasi dengan Pak Joko Kepala Desa Gedung Boga terkait pengelolaan Dana Desa. Tiba-tiba datang sekitar 8 orang yang ternyata adalah Kepala Desa se-Kecamatan Way Serdang. Salah satu Kepala Desa yang merupakan Kepala Desa Kebun Dalem langsung interogasi kami dan melarang kami untuk konfirmasi terkait Dana Desa. Katanya kalau mau konfirmasi Dana Desa kami disuruh ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD Mesuji),” tutur Buhari.

BACA JUGA :   Menag Fachrul Razi Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Kepala Desa Kebun Dalem tersebut juga mengatakan akan selalu mengumpulkan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Way Serdang jika ada wartawan yang konfirmasi terkait Dana Desa di Kecamatan Way Serdang, karena mereka sudah lelah dengan yang namanya wartawan. Ungkapan Kepala Desa Kebun Dalam tersebut juga terekam dalam rekaman suara kami,” ucap Buhari.

“Kejadian ini menjadi pertanyaan besar buat kami selaku Jurnalis. Kalau pengelolaan Dana Desa mereka benar kenapa para Kepala Desa mesti resah dengan kehadiran wartawan dan pemberitaan media? Apa lagi kami datang dengan sopan dan bertanya juga dengan santun, tapi kok kami diperlakukan seperti ini? Dan saya berharap hal semacam ini tidak terulang lagi,” tandasnya.

BACA JUGA :   DPW ARUN BANTEN Silaturrahmi ke DPP Jakarta Rapatkan Barisan Bela Kepentingan Rakyat Banten

Terpisah Ketua PWI Kabupaten Mesuji, Aizoni menanggapi persoalan tersebut. Menurutnya, hal itu tidak akan terjadi apabila jurnalis bekerja secara profesional.

“Kemarin itu juga tidak ada tindakan yang anarkis atau yang lainnya, para kepala desa sepertinya hanya trauma dengan oknum wartawan yang dari luar wilayah kerja kita yang kabarnya dianggap mereka sudah meresahkan. Tapi setelah mereka tau kalau itu kawan-kawan dari PWI mereka welcome,” kata Aizoni, Jumat (27/9).

“Kemarin Buhari sama Bang Zuli sudah ketemu saya, dan kita sudah ngobrol terkait persoalan itu .Ini hanya salah faham dan semoga ada hikmahnya,” pungkasnya. (Erwan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses