DimensiNews.co.id – PURWAKATA.
DPRD Kabupaten Purwakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Purwakarta tahun 2018 sebesar Rp. 2.048.200.558.968, dalam rapat paripurna digedung DPRD Purwakarta, Senin malam (4/12/2017).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Neng Supartini menyampaikan atas persetujuan DPRD dan Bupati Purwakarta atas penetapan Raperda APBD 2018 menjadi peraturan daerah, akan dituangkan dalam keputusan bersama antara DPRD dan Bupati. “Selanjutnya, keputusan bersama ini agar sekretaris Dewan secepatnya menyampaikan Raperda APBD 2018 tersebut kepada Bupati. guna secepatnya disampaikan kepada gubernur Jawa Barat, berikut rancangan program Bupati mengenai penjabarannya,” kata Neng Supartini.
Sebelum disetujui DPRD dan Bupati, Ketua tim Banggar DPRD Purwakarta Sri Puji Utami mengatakan APBD 2018 ini merupakan realitas yang sesuai dengan keinginan publik. “APBD ini diperuntukan untuk memenuhi seluruh kebutuhan elemen masyarakat Purwakarta. dalam APBD 2018 ini terdapat defisit sebesar Rp. 5 Milyar, akan tetapi setelah pembahasan defisit tersebut dapat ditekan melalui upaya peningkatan pendapatan dan rasionalisasi belanja,” terangnya.
Ia melanjutkan pembahasan antara tim Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Purwakarta, APBD 2018 ditetapkan sebesar Rp. 2.048.200.558.968. “APBD Purwakarta 2018 disepakati sebesar Rp. 2.048.200.558.968, dimana belanja sebesar Rp. 2.053.200.558.968 dan defisit Rp. 5 Milyar,” papar Sri Puji.
Saat penyampaian pendapat dan pandangan fraksi. seluruh Fraksi di DPRD Purwakarta, Fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, Kebangkitan Bangsa, PPP, Nasdem, Hanura dan Amanat Demokrat serempak tidak membacakan pendapat Fraksi atas RAPBD 2018, Namun langsung menyerahkan kepada Bupati Purwakarta.
Adapun Rincian pendapatan Purwakarta diantaranya, PAD sebesar Rp. 467.131.159.219. Dana Perimbangan Rp. 1.244.548.570.000 dengan rincian Bagi hasil pajak dari Provinsi dan pemerintah daerah lainnya Rp. 107.168.184.000, DAU Rp. 845.419.670.000, DAK sebesar Rp. 282.960.716.000. lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp. 336.520.829.749.
Sementara untuk Belanja Daerah, Belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.385.182.302.026 dengan rincian, Belanja pegawai sebesar Rp. 995.300.116.012, belanja hibah Rp. 48.179.860.100, Belanja Bansos Rp. 10.000.000.000, belanja bagi hasil Rp. 11.977.699.055, belanja bantuan keuangan Rp. 319.224.626.859 dan belanja tidak terduga Rp. 500 juta. sementara belanja langsung sebesar Rp. 668.018.256.942. (Rom)