Pemkot Depok Bentuk Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, KOTA DEPOK – Upaya Pemerintah Kota Depok berusaha terus untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Maka dibentuk tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Depok, sekaligus dikukuhkan.

“Jadi kedepannya, tim ini dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengawasi dari beberapa tempat yang masuk dalam KTR,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris,
Jumat (13/9/2019), di Depok.

Dia menjelaskan, bahwa dalam mengimplementasikan pembinaan dan pengawasan KTR ini perlu juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Agar nantinya, penerapannya dapat maksimal dan dilakukan dengan baik.

“Jadi, untuk kawasan yang dinyatakan sebagai KTR antara lain kawasan tempat kerja, kawasan tempat umum, dan kawasan sarana kesehatan. Lalu kawasan tempat belajar mengajar, kawasan tempat bermain, kawasan tempat ibadah, dan kawasan angkutan umum,” jelas orang nomor satu di Kota Depok itu.

BACA JUGA :   Satgas Divif 3 Kostrad Relokasi Korban Gempa di Palu Utara

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Depok Novarita menambahkan, bahwa untuk memaksimalkan pengawasan KTR tersebut, pihaknya akan terus bersinergi dengan perangkat daerah. Jadi, tak hanya mengawasi saja, namun Dinkes juga akan mengingatkan para perokok untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Artinya, kami sebagai koordinator wilayah I yang mengawasi tempat kerja akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan KTR ini,” imbuh Novarita.

Diantara didalam unsur pembinaan dan pengawasan KTR Kota Depok yakni, Sekretaris Daerah Kota Depok sebagai Tim Pembina. Kemudian, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan beberapa perangkat daerah terkait di Depok. Bahkan Kantor Kementerian Agama Kota Depok, No Tobacco Comunity (NoTC), serta unsur media. (FALDIS)

BACA JUGA :   Kapolda Banten Sowan ke Padepokan Debus Surosowan Banten, Ajak Pendekar Banten Jaga Kamtibmas
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses