DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, Selasa (10/2/2026). Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pekan lalu.
“Penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok. Dari kegiatan itu, diamankan sejumlah dokumen serta uang tunai senilai US$50 ribu,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka. KPK meyakini temuan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan praktik suap yang sedang diusut.
Lima Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari lingkungan PN Depok, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta jurusita Yohansyah Maruanaya.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka pemberi suap.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap senilai Rp850 juta hingga Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Lahan tersebut merupakan objek sengketa antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permintaan fee dilakukan setelah perusahaan berulang kali mengajukan permohonan eksekusi sejak Januari 2025.
“Terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar Rp850 juta melalui perantara jurusita. Pembayaran dilakukan bertahap, termasuk melalui mekanisme pencairan cek dengan dasar invoice fiktif,” jelas Asep.
Dijerat Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus Bambang Setyawan, KPK juga menjerat dengan Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Kami juga telah berkirim surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan seorang hakim sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP,” ujar Asep.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini guna memastikan proses hukum berjalan tuntas dan transparan.*
















