SEMARANG — Maraknya pesan singkat berisi tagihan denda tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan tautan tidak resmi belakangan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang mengatasnamakan kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal melalui SMS atau WhatsApp yang berisi tautan atau permintaan mengunduh aplikasi tertentu.
“Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirimkan melalui surat fisik ke alamat pemilik kendaraan. Untuk konfirmasi, masyarakat dapat mengakses situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id atau datang langsung ke posko ETLE di Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres jajaran,” tegasnya.
Gambaran prosedur resmi ETLE tersebut dialami langsung oleh Wahyu (37), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Pada Kamis (5/2/2026), Wahyu mendatangi Ruang Pelayanan Konfirmasi ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk menyelesaikan pelanggaran lalu lintas yang tercatat kamera ETLE.
Wahyu mengungkapkan, dirinya menerima surat fisik dari kepolisian yang menjelaskan secara rinci pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di perempatan Milo pada akhir Januari 2026. Surat resmi tersebut dikirim ke alamat rumahnya pada 2 Februari 2026, lengkap dengan bukti foto pelanggaran.
“Saya sempat menerima SMS berisi tagihan denda dan ancaman pemblokiran STNK, tapi saya tidak percaya. Saya memilih menunggu surat resmi dari kepolisian karena ada data lengkap dan foto pelanggaran. Jadi jelas dan transparan,” ujar Wahyu.
Ia juga mengapresiasi kemudahan pelayanan di kantor Ditlantas Polda Jateng. Menurutnya, proses konfirmasi berlangsung cepat, petugas melayani dengan ramah, serta pembayaran denda menjadi praktis karena tersedia loket Bank BRI di area pelayanan.
Sementara itu, petugas pelayanan ETLE Aiptu Kuncoro menjelaskan bahwa mekanisme resmi ETLE diawali dengan pengiriman surat fisik kepada pemilik kendaraan. Setelah itu, pelanggar wajib melakukan konfirmasi baik secara daring maupun langsung di kantor polisi.
“Setelah data pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan kode BRIVA sebagai sarana pembayaran denda tilang melalui bank,” jelasnya.
Hal tersebut sejalan dengan penegasan Dirlantas Polda Jateng bahwa pesan singkat resmi dari kepolisian baru akan diterima setelah proses konfirmasi dilakukan. Pesan tersebut hanya berisi informasi pembayaran tilang, lengkap dengan nomor register, kode BRIVA, identitas pelanggar, serta mencantumkan tautan resmi etilang.polri.go.id atau konfirmasi-etle.polri.go.id.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pengalaman Wahyu merupakan contoh prosedur ETLE yang benar. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah panik jika menerima pesan mencurigakan terkait tilang.
“Ciri pesan penipuan biasanya dikirim dari nomor pribadi, bernada ancaman pemblokiran STNK, dan memaksa penerima untuk mengklik tautan tidak resmi. Jika menerima pesan seperti itu sebelum melakukan konfirmasi resmi, jangan diklik dan segera hapus atau laporkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung selama 14 hari hingga 15 Februari 2026, Polda Jateng tidak hanya menitikberatkan pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari berbagai modus kejahatan digital.*(Nana)
















