PURWAKARTA – Pihak SMAN 1 Cibatu, Purwakarta, memberikan klarifikasi terkait penanganan dua siswa yang melakukan pelanggaran berat terhadap fakta integritas atau surat pernyataan peserta didik. Pihak sekolah menegaskan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan mendapat persetujuan orang tua siswa.
Wali kelas dan guru bimbingan konseling (BK) SMAN 1 Cibatu menjelaskan, fakta integritas yang ditandatangani siswa bersama orang tua di atas materai menjadi dasar bagi sekolah dalam memberikan sanksi kepada peserta didik.
“Di dalam klausul fakta integritas terdapat 11 poin. Apabila peserta didik melanggar, ada tiga sanksi yang dapat diberikan, yakni sanksi sesuai peraturan sekolah, larangan mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu, hingga pengembalian siswa kepada orang tua atau dikeluarkan dari sekolah,” ujar guru BK kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, kedua siswa yang melanggar tergolong melakukan pelanggaran berat sehingga pihak sekolah memutuskan mengembalikan mereka kepada orang tua.
“Sekolah tidak serta-merta mengeluarkan siswa. Orang tua mereka dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan membuat surat permohonan pengunduran diri untuk anaknya,” jelasnya.
Meski demikian, sekolah memastikan tetap memberikan pendampingan dan memfasilitasi kepindahan siswa tersebut ke sekolah baru.
“Kami tetap bertanggung jawab. Surat izin pindah akan diberikan setelah siswa diterima di sekolah lain,” tambah guru BK.
Terkait tuduhan bahwa pihak sekolah menyebarkan video bukti pelanggaran, wali kelas SMAN 1 Cibatu membantah keras. Menurutnya, video tersebut hanya diperlihatkan kepada orang tua siswa sebagai bukti dan tidak pernah dibagikan kepada pihak lain.
“Video yang ada di ponsel siswa hanya ditunjukkan kepada orang tua sebagai bukti pelanggaran. Ponsel tersebut langsung diserahkan kepada orang tua. Jika ada kesepakatan atau peredaran video di luar sekolah, itu sepenuhnya di luar tanggung jawab kami,” tegas wali kelas.
Dengan klarifikasi ini, pihak sekolah berharap publik memahami bahwa langkah yang diambil telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap peserta didik.*(AsBud)
















