DimensiNews.co.id MALANG – Elemen masyarakat di wilayah Malang, Jawa Timur, yang menamakan Gerakan Solidaritas (GSM) berhasil mengumpulkan uang koin berjumlah Rp 1.55.500,-.
Ini dilakukan, uang koin yang dikumpulkan tersebut untuk membantu Taruna, warga Jalan Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang dituduh mencuri listrik oleh PLN, setelah ditemukan ada kabel meteran yang berlubang, Selasa (27/8/2019), yang lalu. Sehingga, korban dikenakan denda Rp 7,1 Juta.
Celakanya, uang koin hasil penggalangan dana yang mencapai Rp 1.555.500,- yang diberikan untuk membantu Taruna oleh GSM ternyata ditolak ULP PLN Dinoyo, Selasa (10/9/2019) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kordinator GSM, Hilmi Mubarok, membenarkan bahwa berapapun jumlahnya penggalangan dana tersebut, akan diserahkan ke ULP PLN Dinoyo.
“Tanpa klarifikasi terlebih dahulu tiba-tiba diputuskan bersalah. Ini makanya kami sebut sewenang-wenang. Karena rakyat kecil yang tertindas memang harus dibantu,” tegas Hilmi.
Sementara, Manajer ULP PLN Dinoyo, Wahyu Wijatmiko, mengakui bahwa pihaknya tidak bisa menerima uang secara tunai. Dikarenakan, semua ada nomor register dari yang bersangkutan (Taruna,red) untuk pembayaran PLN.
“Apapun itu mulai dari rekening semua pembayaran itu melalui payment point online bank (PPOB) atau pakai internet banking,” jelas dia.
Untuk itu, menurut Wahyu, intinya PLN tidak bisa menerima secara tunai. Apakah PLN menolak penyerahan bantuan uang koin ini? tanya awak media kepada Wahyu.
“Terserah bagimana pengolahan kata media, intinya tidak bisa diterima,” tegas Wahyu.
Seperti diketahui, sejak ada pemberitaan atas penolakan penyerahan uang koin tersebut, banyak sejumlah pihak yang bertanya-tanya kenapa harus dilakukan pembayaran di PPOB. (Put)
















