Husain Kasim: Dugaan Pungli HUT KORPRI Harus Diselesaikan Hingga Keputusan Pengadilan

  • Bagikan
Rektor Universitas Nuku Kota Tidore Kepulauan, Husain Kasim, SH, MH

DimensiNews.co.idTIDORE KEPULAUAN.

Soal dugaan pungutan liar (pungli) Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI) kota Tidore Kepulauan ke-46 tahun 2017 yang saat ini diusut oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Tidore terus disorot. Bahkan kasus tersebut diminta hingga adanya putusan pengadilan. Sebagaimana disampaikan Rektor Universitas Nuku Kota Tidore Kepulauan, Husain Kasim, SH, MH kepada DimensiNews.co.id seusai kegiatan dialog publik refleksi setahun yang diselenggarakan DPC Partai Demokrasi kota Tidore Kepulauan, bertempat di cafe Elang pada Minggu (31/12/2017) sore hari kemarin.

Menurut Rektor, dugaan pungli yang diduga melibatkan Sekertaris Daerah Kota Tikep Thamrin Fabanyo tersebut harus dituntaskan oleh penegak hukum hingga berakhir di pengadilan, sehingga dengan begitu masyarakat juga dapat mengetahui kebenaran atas adanya dugaan kasus tersebut. “Mau suka tidak suka, senang tidak senang kasus ini harus berakhir di pengadilan, karena sudah mencuat dan diketahui oleh publik, maka harus segera dituntaskan tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

BACA JUGA :   Pemkab Aceh Utara Bersama Pertamina Akan Lakukan Percepatan Implementasi Subsidi Tepat LPG

BACA JUGA: Soal Pungli HUT KORPRI, Sekot Tidore Diduga Berpotensi Pidana

Ditambahkan pula, terkait pembuktikan suatu kasus bahwa benar tidaknya itu diputuskan melalui pengadilan. Olehnya itu persoalan yang juga melilit pemkot tikep tersebut harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terkait dengan pemberantasan pungutan liar (Pungli).

“Kalau dari pihak jaksa sudah mengakui bahwa kasus itu adalah pungli maka kita tinggal menunggu pembuktiannya melalui pengadilan, olehnya itu apabila kasus tersebut terbukti murni adalah sebuah kesalahan maka harus dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga bisa menjadi pelajaran bagi semua,” tuturnya.

Dirinya juga menambahkan, bilamana kasus tersebut disidangkan dan tidak terbukti bersalah, maka kata Husain, harus adanya klarifikasi yang dilakukan oleh pemkot Tikep mengenai pencemaran nama baik, sehingga bisa diselesaikan juga melalui jalur hukum. “Prinsipnya harus ada keputusan pengadilan, Namun sebagai warga negara yang berlandaskan hukum, saya hanya bisa berpandangan agar kasus ini bersandar pada undang-undang tindak pidana korupsi dan KUHP soal pungli,” jelasnya.

BACA JUGA :   Palu Bangkit,Gubernur Sulteng Kunjungi Pengunsi Di Donggala

Sementara ditanyakan soal pandangan hukum atas kasus tersebut, Husain menambahkan, tindakan yang dilakukan adalah sebuah pelanggaran, kalau disandarkan melalui undang-undang Tipikor, apalagi sudah ada peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungli, sehingga lahirnya saiber pungli untuk menjadi ruh guna memberantas tindakan pungli. “Pungli itu bukan saja biaya yang ditarik dari masyarakat, melainkan apapun yang dilakukan oleh pemerintah dan tidak ada dasar hukumnya sehingga bertentangan dengan KUHP maka itupun disebut pungli, baik penarikan anggarannya dari masyarakat atau Instansi tertentu untuk kepentingan yang tidak diatur melalui undang-undang,” tandasnya. (SS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights