Surabaya – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan UD Sentoso Seal yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44, Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, Kamis (17/4/2025). Ia didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan jajaran kepolisian.
Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 11.34 WIB. Namun, gerbang utama perusahaan tertutup rapat dan digembok. Permintaan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayu Aji, agar pintu dibuka tak direspons. Akhirnya, rombongan diarahkan masuk melalui pintu kecil di samping gerbang. Wartawan tidak diizinkan masuk ke dalam area perusahaan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, sidak selesai dilakukan. Dalam keterangannya, Immanuel mengungkapkan temuan sejumlah kejanggalan, terutama terkait penahanan ijazah milik pekerja.
“Ada tindakan yang tidak menghargai negara, seperti menahan ijazah. Itu pelanggaran hukum. Saya pikir hanya Pak Wakil Wali Kota yang tidak dihargai, ternyata saya juga tidak dihargai,” ujarnya.
Immanuel menegaskan bahwa penahanan dokumen asli pekerja, termasuk ijazah, melanggar Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Selain itu, ia menyoroti sikap pemilik perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. “Banyak hal janggal. Kita tanya soal pekerja, katanya sudah resign, tapi ternyata masih ada di tempat. Ini kantor, bukan tempat bermain,” ungkapnya.
Ia menambahkan, temuan ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.