DimensiNews.co.id JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan bangunan reklame di Jalan Kemang Raya, Rabu (4/9/2019). Ini dilakukan sebab reklame berukuran 8×16 meter itu tidak memiliki izin dan lokasinya tidak sesuai peruntukan.
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin mengatakan, penempatan reklame itu tidak sesuai dengan peruntukanya selain itu juga tidak sesuai dengan kegiatan strategis daerah (KSD) yang diarahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pembongkaran dimulai pukul 23.00 WIB, juga dilakukan rekayasa lalu lintas oleh Sudin Perhubungan Jakarta Selatan agar lalu lintas bisa tetap berjalan.
“Kita melakukan penertipan yang ada di Kemang Raya ini melibatkan semua unit yang terkait karena ini programnya Gubernur untuk melakukan penertiban papan rekalme yang tidak ada izin nya dan melanggar penempatan,” kata Mahludin.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan ketertiban umum Satpol PP DKI , TB Purba menambahkan penertiban ini dilakukan sejalan dengan penataan tempat pendestrian yang sedang dijalankan di kawasan Kemang. “Kawasan Kemang sedang dalam penataan trotoar sedang berjalan,” tuturnya.(Yto)