Direktur PT Tanto Tertipu Investasi Gadai Saham, Saksi Sebut Begini

  • Bagikan

Surabaya – Sidang lanjutan mengenai sangkaan sebagai perantara perdagangan saham PT. Kresna Sekuritas cabang Surabaya, melibatkan Martin Soebijantoro sebagai terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/2/2024). 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Kejari Surabaya menghadirkan 2 saksi, yaitu Hartawan Hartanto dan Sonya.

Hartawan Hartanto, Direktur PT Tanto, menyatakan bahwa investasi ini awalnya berjalan lancar. Namun, setelah melakukan top-up, investasi tersebut mengalami masalah. 

Tidak ada pengembalian modal yang diinvestasikan, sehingga dianggap gagal bayar. Hartawan juga mengaku bahwa ia tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa dan hanya percaya pada informasi dari Mo Ling (adiknya).

Beberapa kali pertemuan dilakukan dengan terdakwa untuk menandatangani perjanjian. Namun, Sonya menegaskan bahwa dalam perjanjian tersebut, hanya Hartawan Hartanto yang menandatangani sebagai pemilik dana. Investasi ini juga melibatkan beberapa pemilik saham, termasuk lima bersaudara dari satu keluarga.

BACA JUGA :   Transaksi Sabu, Ketua RT Nyamplungan Dibekuk BNN Surabaya

Sonya, yang bekerja di PT Tanto selama 17 tahun, mengkonfirmasi bahwa investasi ini melibatkan gadai saham dari email dengan melakukan konfirmasi. 

“Terkait tandatangan dalam perjanjian yang tandatangan yakni, Hartawan Hartanto selaku, pemilik dana,” terangnya.

Sonya mengaku, mengetahui, PT. Kresna Sekuritas dari terdakwa sedangkan, investasinya ke PT.Kresna Sekuritas.

“Saya yang mengurus investasi Direksi PT Tanto. Hal lainnya, juga mengurus hasil usaha,” imbuhnya.

Dalam tanggapannya terhadap keterangan kedua saksi, terdakwa menganggapnya tidak jelas. Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa saksi Hartawan Hartanto tidak memiliki pengetahuan yang cukup terkait perkara ini, sementara Sonya hanya melakukan transfer tanpa mengetahui secara detail.

Meskipun kedua saksi tidak sepenuhnya mengetahui detail perkara ini, mereka tetap melaporkan terdakwa. Penasehat Hukum terdakwa menyoroti ketidakjelasan dalam jawaban saksi terhadap pertanyaan yang diajukan.

BACA JUGA :   Petunjuk Kejaksaan, Polres Mojokerto 'Estafet' Lengkapi Berkas
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses