Jombang – Sebuah peristiwa mencengangkan terjadi di salah satu Rumah di Perumahan D’Joglo Residence, Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang. Terdapat dua gadis yang diamankan oleh warga dari sebuah kos mesum yang ternyata masih berusia di bawah umur. Hal ini menjadikan dua pria dari pasangan gadis tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana persetubuhan anak.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, menyatakan dari 7 pasangan yang digerebek warga di kos mesum tersebut, 2 pasangan di antaranya melibatkan perempuan di bawah umur. Sementara 5 pasangan lainnya telah diserahkan kepada Satpol PP.
“Saat ini, dua pasangan yang melibatkan perempuan di bawah umur sedang dalam proses penyidikan langsung,” ungkap Sukaca kepada wartawan di Mapolres Jombang, Selasa (16/1/2024).
Dua pria yang menyewa kos mesum untuk kegiatan yang melanggar hukum dengan dua gadis tersebut, yakni IDI (19), warga Desa Mlaras, Sumobito, dan AN (16), warga Kecamatan Kesamben, Jombang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang.
“Kami telah menahan kedua pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka,” tambahnya.
IDI dan AN dijerat dengan pasal 81 bersama pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya mencakup rentang waktu paling singkat 5 tahun hingga paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Peristiwa ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Perumahan D’Joglo Residence pada Senin (15/1) sekitar pukul 12.00 WIB oleh warga yang didampingi oleh bhabinkamtibmas dan babinsa. Rumah tersebut diketahui menyewakan kamar untuk pasangan mesum dengan tarif Rp 30.000 per jam.
















