Pemkot Dinilai Langgar UU Penyusunan Perda, P3I Jatim Bereaksi

  • Bagikan

SURABAYA: Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menyiapkan langkah pengajuan Judicial Review (JR) menyusul keputusan Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai secara sepihak mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Pemberitahuannya juga mendadak, yakni ditetapkan 27 Desember 2023, diberlakukan 1 Januari 2024 dan sosialisasi dilaksanakan 17 Januari 2024.

“P3I Jatim menolak setiap wacana, upaya atau rencana untuk menaikkan pajak reklame Kota Surabaya yang dituangkan dalam perda baru. Selain memberatkan dari sisi kenaikan tariff pajak, penerbitan perda itu menyalahi aturan perundang-undangan yang belaku,” kata Ketua Umum P3I Jatim Haries Purwoko pada Forum Discussion Group (FDG) yang digelar bersama PWI Jatim di Graha Balai Wartawan A. Aziz Surabaya, Rabu (17/1/2023).

BACA JUGA :   Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53 Persen

Menurutnya, langkah hukum dengan melakukan JR tersebut akan diambil P3I Jatim karena Pemkot Surabaya tidak melaksanakan ketentuan UU No. 13/2022 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Sebab, penyusunan perda tersebut tidak mengikutsertakan masyarakat melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, seminar, diskusi atau konsultasi publik pada proses pembahasannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses