SAMPANG – Masih terlintas kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Razak warga Masaran yang dikubur di bukit Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi sudah mengamankan satu tersangka bernama Maddah yang kini statusnya menjadi terdakwa.
Namun santer dikabarkan bahwa kini terdakwa telah dipulangkan dengan dalih pembataran karena mengalami sakit kejaksaan Negeri Sampang.
Karena tidak kunjung menjalani proses persidangan, Hj Zainam ibunda korban mencari keadilan dengan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (03/11/2023)
“Kami mau mencari keadilan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Anak saya dibunuh, terus pelakunya dikeluarkan oleh Kejaksaan Sampang,” kata Zainam dengan mata berkaca-kaca.
Zainam mengatakan, meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus kematian anaknya tersebut.
“Saya tidak terima, anak saya diperlakukan seperti itu. Malah pelakunya dikeluarkan dengan alasan sakit, kalau sakit itu dirawat di rumah sakit bukan di rumahnya, kami mohon pelaku segera diadili” harap Zainam.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban Sutrisno SH merasa kecewa dengan penegakan hukum yang ada di Kabupaten Sampang.
“Kami mewakili keluarga korban merasa kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Sampang. Karena, hingga saat ini terdakqa masih bisa menghirup udara segar di rumahnya,” tutur Sutrisno.
Sutrisno berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menghadirkan pelaku ke pengadilan atau segera ditarik ke Lapas atau dirawat di rumah sakit.
“Seharusnya JPU segera menghadirkan pelaku ke Pengadilan. Tapi, nyatanya belum kunjung disidangkan. Kalau memang sakit lebih baik dirawat di rumah sakit atau dibawa ke klinik Lapas, karena berdasarkan informasi pelaku ini keadaannya sudah membaik,” ucap Sutrisno.
Ia juga menegaskan bahwa hari ini pihaknya akan melaporkan Kejaksaan Negeri Sampang.
“Hari ini kita akan melaporkan Kejaksaan Negeri Sampang ke Jamwas Kejagung RI dan juga ke Aswas Kejati Jatim. Supaya, JPU hati-hati dalam bertindak,” tegas Sutrisno.
Terpisah, Achmad Wahyudi Kasi Intel Kejari Sampang mengatakan bahwa berkasnya oleh Pengadilan Negeri sudah dikembalikan.
“Benar mas berkasnya sudah dikembalikan oleh PN Sampang ke Kejari Sampang,” singkatnya.
Menurut Wahyudi pihakanya akan segera melakukan koordinasi denga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang.
“Jika memang keadaannya membaik akan segera berkoordinasi dengan pihak Pidum, agar segera menjemput terdakwa dan segera menjalani proses sidang,” pungkasnya.