Seorang Pemuda Babak Belur Dihajar Warga Setelah Ketahuan Gondol Motor Warga di Palmerah

  • Bagikan

JAKARTA – Seorang pemuda berinisial NL (28) warga Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat babak belur di amuk warga usai melancarkan aksinya melakukan pencurian sepeda motor di jalan KH Muhdam RT 006/001 Palmerah Jakarta Barat, Minggu, 8/10/2023 sekira pukul 15.00 wib

Video pelaku diamuk warga pun tersebar luas di beberapa media sosial

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akbp Slamet Riyadi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Ya benar pelaku sudah kami amankan.”ujar Kapolsek Palmerah AKBP Slamet

Piket Reskrim langsung meluncur kelokasi setelah menerima adanya laporan pencurian motor

” Anggota buser kami berhasil mengamankan pelaku setelah 25 menit berusaha meredam amarah warga sekitar yang geram akibat ulah pelaku,” ujar AKBP.Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Senin, 9/10/2023.

BACA JUGA :   Tokocrypto dan PERURI Jalin Kerjasama Tingkatkan Keamanan Industri Aset Kripto

Menurut Slamet, Kasus ini pihaknya sedang melakukan proses perkembangan penyidikan

” Kami masih melakukan pengembangan Penyidikan terhadap dugaan adanya pelaku lainnya, ” terangnya

Di kesempatan yang sama kanit reskrim polsek Palmerah AKP M Trisno menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban (pemilik motor) berkunjung ke rumah saudara nya di kawasan Palmerah Jakarta Barat

” Korban kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya, namun kunci motor tertinggal di motor karena korban hendak beristirahat sebentar di rumah saudaranya,” ucapnya

Tak lama kemudian salah satu warga ada yang melihat orang yang tidak dikenal mendorong motor milik korban.Warga tersebut mengikutinya dan saat pelaku hendak membawa kabur kemudian ditendang motor tersebut dan meneriaki maling

BACA JUGA :   Satgas Kodim Bojonegoro Garap Normalisasi Sungai Jatimulyo Sasaran TMMD 110 Tambakrejo

” Teriakan tersebut mengundang warga sekitar hingga pelaku di amuk warga,” bebernya

Beruntung berkat kecepatan anggota pelaku berhasil diamankan dan diselamatkan dari amukan warga

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses