Kasus Dugaan Pencurian Yang di Tangani Polsek Batang Toru Berakhir Dengan RJ

  • Bagikan

Laporan Wartawan : Mansur Lubis

TAPSEL SUMUT – Kasus dugaan pencurian yang ditangani Polsek Batang Toru akhirnya diselesaikan dengan cara damai.

Plh Kasi Humas Polres Tapsel Briptu Erlangga Nasution, melalui press releasenya kepada awak media menjelaskan “Sebelumnya Lela Sari Hasibuan warga Kelurahan Muara Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi korbam pencurian dirumahnya pada
Minggu (28/5/2023) lalu, sekitar Pukul 22.00 WIB.

“Lantas atas kejadian itu Lela Sari langsung membuat laporan ke Polsek Batang Toru atas kasus dugaan pencurian tersebut,” kata Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, Kamis (1/6/2023).

Lanjut Kapolsek “usai melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian, yakni Ferdi Gunawan.

BACA JUGA :   Bupati Sukabumi Sambut Para Kepala Daerah di Acara Gala Dinner Grand Inna Samudra Hotel

Kemudian, Polsek Batang Toru melalui Kanit Reskrim, Ipda EJ Situmorang, SH, dan personel mempertemukan kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor.

“Kami memfasilitasi kedua belah pihak dengan cara memediasi kasus tersebut. Mengingat, kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga yang sangat dekat,” imbuhnya.

Setelah melewati proses mediasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Terlapor, dalam hal ini Ferdi, juga telah mengakui kesalahannya. Kini, kedua belah pihak sudah saling maaf-memaafkan.

“Terlapor juga berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang melanggar hukum di kemudian hari,” terangnya.

Menurut Tona ,” dengan adanya perdamaian itu, pelapor membuat surat pencabutan pengaduan serta pelapor menginginkan agar kepolisian tidak meanjutkan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA :   Terima Tim kunjungan Lapangan KKS Kemenkes, Wabup : Sanitasi Total Sudah Dilaksanakan

“Sekali lagi atas tercapainya kesepakatan berdamai maka pihak pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporannya di Polsek Batang Toru. Dan pelapor menginginkan pihak kepolisian menghentikan perkaranya demi hukum.

Perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak melalui Restorative Justice (RJ) dilaksanakan di Joglo Unit Reskrim Polsek Batang Toru pada Rabu (31/5/2023) malam. Dan
Prosesnya berjalan dengan lancar,” jelas AKP Tona Simanjuntak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights