Kedapatan Bawa Emas Hasil Tambang Ilegal, Warga Batang Asai Diamankan Polisi

  • Bagikan

Laporan Wartawan : Sanu

SAROLANGUN – Polres Sarolangun amankan satu orang terduga pelaku yang di duga membawa butiran emas hasil Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI) dari Kecamatan Batang Asai menuju Sarolangun Jambi

Adapun kronologis penangkapan Pada hari minggu team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa emas hasil tambang illegal dari Kecamatan Batang Asai menuju Kota Sarolangun mengunakan kendaraan trevel.

Berdasarkan informasi tersebut team melakukan pembuntutan terhadap sebuah mini bus travel yang di tumpangi terduga pelaku, dan setelah sesampai di dekat Mako Polres Sarolangun tem melakukan penyergapan

Dari hasil pemeriksaan petugas mengamankan 1 (Satu) Orang yang di duga membawa Butiran Emas sebanyak 6 (Enam) Bungkus butiran yang di duga emas dengan berat total 1.154,96 (Ons) yang akan di bawa ke Sarolangun.

BACA JUGA :   Mafia Tanah, Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya Diringkus Polisi

Kemudian terduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang di amankan, 6 ( enam ) Bungkus butiran yang diduga emas dgn berat 1.154,96 (ons )1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BRI (Bank Rakyat Indonesia) Atas nama Lukman.1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BSI (Bank Syariah Indonesia) Atas nama Lukman.1 (Satu) Unit Handphone android warna hitam merek Oppo.1(Satu) Ikat Uang jenis 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000.1 (Satu) Kartu identitas Atas nama Lukman.

Adapun identitas yang di duga pelaku atas nama Lukman, (53)Tahun, Petani, Desa Bukit Sulah Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.

Untuk di ketahui pelaku dapat diancam dengan UU RI NO 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

BACA JUGA :   Dewan Pers Soroti Penghentian Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Oleh Polres Tangsel

Setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian,pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin ” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g .(Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.