GRESIK – Terkesan lamban dalam penanganan pengaduan masyarakat dengan no 007/LBH – TNT/PD/V/2022 Polres Gresik, anggota di Satreskrim Polres Gresik yang ditunjuk sebagai Penyidik harus berurusan dengan salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan (PROPAM) internal institusi Polres Gresik.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam ( SP2HP2 ) Polres Gresik no B/171/II/WAS.2.4/2023/Sipropam berisikan diantaranya UU no 2 th. 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia, dan Perkap (Peraturan Kapolri) no 9, th. 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menerangkan bahwa surat pengaduan masyarakat (Dumas) BidPropam Polda Jatim no. R/286/I/WAS.1.1/2023 BidPropam 13 Januari 2023 perihal pelimpahan penanganan Dumas telah Disposisi kepada KasiPropam Polres Gresik, 27 Januari 2023.
Selain itu, sehubungan dengan perihal tersebut, Sipropam telah menyampaikan kepada Srimiatun bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan ditindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Satreskrim Polres Gresik.
Saat dihubungi, KasiPropam Polres Gresik, Iptu Suharto membenarkan dan menyatakan bahwa terkait hal ini masih dalam proses lidik.
“Sudah mas sekarang sedang kita lidik,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp nya, Jumat (17/02/2023).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gresik, Ipda Mustofa belum dapat memberikan informasi terkait pelimpahan pengaduan masyarakat di BidPropam Polda Jatim ke wilayahnya tersebut. Namun pihak nya akan menyampaikan kepada Satuan terkait di jajaran Polres Gresik.
“Sudah saya sampaikan ke Pak Kasat, KBO dan Paur min nya mas,” ujarnya.
Sebelumnya, Srimiatun beserta tim penasehat hukumnya sempat menghadiri undangan di Mapolres Gresik guna dimintai keterangan.
Kepada awak media, pada dasarnya Tim Penasihat Hukum Srimiatun turut menyesalkan terkesab lambannya proses hukum yang berjalan.
“Dari tanggal pengaduan klien kita ke Polres Gresik hingga saat ini sudah hampir menginjak 1 tahun lamanya. Adapun Permohonan Kasasi atas gugatan perdata pada klien kami dilayangkan pada bulan November 2022. Sedangkan pengaduan kita di Polres jauh sebelumnya, jadi seharusnya pengaduan kita bisa terproses,” pungkas Dani penasehat hukum Srimiatun, Kamis, (16/02/2023).
“Dan yang perlu dicatat, klien kami, Srimiatun tidak pernah menjual tanah pada siapapun. Mengenal notaris yang bersangkutan saja tidak, apalagi hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Kita siap jika diperlukan pembuktian. Tinggal dipertemukan saja dengan semua pihak yang terlibat,” imbuhnya.
“Namun, anehnya tiba tiba muncul AJB lain dan klien kami dikagetkan dengan munculnya SHM yang sudah berganti nama orang lain,” imbuh Isnadi, tim dari penasehat hukum Srimiatun.
Pihaknya pun berharap proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya, agar para pihak yang dirugikan dapat mendapatkan keadilan dan memperoleh kembali atas hak haknya. Dan para teradu yang diduga kuat telah berniat ingin menguasai hak kliennya itu mendapatkan sanksi yang sesuai dengan Perundang Undangan yang berlaku.
ada penyidik yang nakal, terkait laporan pengelapan mobil yang sudah di temukan dan di jadikan Barang Bukti (BB) dan pihak Terlapor di panggil 2 – 3X tidak Hadir, tiba tiba saya di kasih surat SP3 dan Mobil Sebagai Barang Bukti Tidak dikembalikan kepada saya