Bupati Terpilih Ingatkan Kebijakan Pemda Halteng “Ini Sungguh Bahaya”

  • Bagikan

 

Bupati Terpilih Kabupaten Halmaherah Tengah, Drs Edi Langkara, SH, MH

DimensiNews.co.idHALMAHERA TENGAH.

Bupati terpilih Kabupaten Halmahera Tengah Drs Edi Langkara, SH, MH, Rabu (29/11/2017) pukul 14.00 kepada DimensiNews.co.id mengatakan “saya sangat sesalkan sikap Pemda dan Dekab yang tidak terbuka masalah defisit 57 miliar, yang dalam sinkronisasi program melalui RKPD, pihak Pemda bungkam terhadap realitas kegiatan 2016 dan 2017 yang disiapkan dalam dokumen KUA PPAS sebagai (luncuran) untuk Tahun Anggaran 2018. Padahal sejumlah kegiatan masih bersifat program 2017 dalam bentuk kontrak. Sementara progres anggaran dan lapangan pekerjaan tersebut belum tersentuh. Ini sebuah kejahatan yang mesti di pangkas,” tegasnya.

Lanjutnya, “Pemda Halteng saat ini dibawa pimpinan saudara M. Al Yasin Ali sisa tiga pekan kedepan menyelesaikan masa tugas sebagai bupati, dan karena itu seluruh proses perumusan kebijakan secara komprehenship mesti memperhatikan visi misi kepala daerah yang baru yang akan mulai bertugas pada tanggal 23 Desember 2017 seiring dengan pelantikan dan serah terima (sertijab) pada hari tersebut,” terangnya.

BACA JUGA :   SMP 4 Seunuddon Resmi Menjadi Sekolah Negeri

Disamping itu, lanjut Edi, Pemda Halteng masih terbawa hutang tahun 2016 yang juga belum diselesaikan itu menjadi beban tahun 2018.

“Ini sungguh keterlaluan, sementara dalam LHP BPK MU Pemda Halteng memperoleh status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sungguh ajaib, LHP BPK tahun 2016 yang disampaikan pada awal tahun 2017 ini,” ujarnya.

Mestinya Pemda terbuka atas keadaan yang sebenarnya, jangan terkesan seperti menjebak, “kami merasa di RKPD namun tidak realistis pada kebijakan lanjutan, ini sungguh bahaya” tutupnya. (Ode)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights