DimensiNews.co.id – TIDORE KEPULAUAN.
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tidore Kepulauan dibawah pimpinan AKP. Naim Ishak, S.IK berhasil mengungkap serta membekuk pelaku pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik KTP Elektronik (KTP-el) maupun Manual. Pelaku yang diketahui berinisial MH alias Rep (39) itu dibekuk di kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihak penyidik dari masyarakat terkait dugaan adanya pembuatan KTP-el. Dari informasi itu, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Tidore langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu, 26 November sekira pukul 09.30 WIT, tim Opsnal Satreskrim di damping staf dari kantor lurah sofifi bersama dua orang warga sekitar melakukan pengrebekan di tempat usaha milik pelaku. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Tidore AKP. Naim Ishak, SIK didampingi Kaur Humas Polres Tidore IPTU Jamal Salim, SH dan Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) IPDA Irwansyah saat menggelar press release di kantor Polres Tidore, Rabu (29/11/2017) pagi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa; 1 buah CPU komputer warna hitam yang digunakan untuk menyimpan data, 1 buah Printer Canon Tipe MP237 warna hitam, 1 buah Camera Canon EOS 500D warna hitam digunakan untuk pengambilan gambar, 1 buah memori card 8 GB merek Sandisk, 1 buah mesin pres merk Origin OR-330, 1 buah bluetoth eksternal,1 buah HP Samsung Grend warna putih, 12 lembar kertas foto, 3 keping KTP palsu, dan 5 buah flashdisck, serta 76 lembar kertas pres.
Kasat Reskrim Polres Tidore, AKP. Naim Ishak menjelaskan bahwa, pelaku pembuat KTP palsu ini sudah menjalankan bisnisnya selama 1 tahun. Dan sudah menghasilkan 11 keping KTP-el maupun manual yang masing-masing di patok dengan harga yang bervariasi, yakni Rp.100 ribu untuk KTP-el dan Rp. 50 ribu untuk KTP manual. Tak hanya KTP palsu yang di cetak, pelaku juga mencetak kartu BPJS palsu dengan pemilik yang berbeda pula, mulai dari Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat dan kota Tidore Kepulauan.
Atas perbutannya, kata Kasat, pelaku akan dijerat dengan pasal 96 Jo pasal 5 huruf f dan g Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
Sementara pelaku saat ini tengah ditahan di Mapolres Tidore guna dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. (SS)