HIMAREFI Akan Laporkan Bawaslu Kabupaten Tangerang Ke DKPP, Ini Masalahnya

  • Bagikan

KABUPATEN TANGERANG – Ramainya Seleksi Penerimaan Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tangerang kian hari kian gaduh, sebelumnya ramai Surat Keterangan dari SDM PKH Kabupaten Tangerang No 460/dinsos/2022 terkait ada beberapa Nama SDM PKH yang lolos CAT Panwaslu Kecamatan dan juga dari Media Online yang memuat tentang Pendamping desa Kecamatan Kresek yang lolos CAT kini Organsasi Kepemudaan (OKP) Humpunan Mahasiswa Reformasi (HIMAREFI) Kabupaten Tangerang menyoal terkait Lolosnya Pendamping desa.

Himpunan mahasiwa Reformasi (Himarefi) Kabupaten Tangerang merilis Nama-nama yang di duga Pendamping desa di wilayah Kabupaten Tangerang yang juga lolos CAT Panwaslu Kecamatan.

Berikut nama – nama tersebuat :

  1. Kusmawardi Pendamping Desa Kecamatan Pakuhaji
  2. Ahmad Hamami Pendamping Desa Kecamatan Sepatan
  3. Ahamad Cecep Komarudin Pendamping Desa Kecamatan Pakuhaji
  4. Atif Pendamping Desa Kecamatan Sukadiri
  5. Rohmatulloh Pendamping Desa Kecamatan Kresek
BACA JUGA :   Miris, Satu dari Tiga Orang Indonesia Terekspos Politik Uang atau Jual Beli Suara

Ahmad Hidayat, Ketua Himarefi Kabupaten Tangerang mengungkapan bahwa masih banyak Pendamping desa yang ikut perekrutan panwaslu kecamatan padahal Berdasarkan Keputusan DKPP No 27-PKE-DKPP/II/2020 Tentang : BPD, Pendamping Desa, PKH yang menjadi panwascam dan korsek yang ikut mewawancarai, itu HARAM bagi mereka.

‘’Berdasarkan Keputusan DKPP No 27 tahun 2020, Etika Profesi TPP yang diatur dalam Kemendes PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat, dan juga Surat Edaran dari TPP Provinsi Banten No 001/KPP-TPP/P3MD/Banten/SE/IX/2022 dengan jelas Bahwa Pendamping Desa Haram Hukumnya jadi Panwaslu Kecamatan.’’ Jelas ahmad dalam Rilisnya yang dikirim ke media (Rabu 19/10/2022)

Ahmad juga menjelaskan bahwa Bawaslu harus tunduk dan patuh pada norma – norma yang telah diatur baik dalam Perbawaslu maupuan dalam keputusan yang lain yang melarang baik PKH , maupuan pendamping desa jadi Panwaslu Kecamatan.

BACA JUGA :   TPS Serpong Utara, Perlu Dukungan CSR Perusahaan Sekitarnya

‘’Bawaslu harus segera mencoret dan tidak meloloskan nama-nama yang terindikasi sebagai pendamping desa, maupun PKH’’. Sahut Ahmad.

Ketua Himarefi KabupatenTangerang ini juga bakal melaporkan Bawaslu Kabupaten Tangerang ke DKPP jika nama-nama yang beredar di masyarakat tersebut tetap di lantik jadi panwaslu kecamatan.

‘’kami akan tegas melaporkan Bawaslu Kabupaten Tangerang ke DKPP jika tetap ngotot nama-nama yang terindikasi tersebut di lantik jadi panwaslu kecamatan’’. Jelas ahmad yang mantan aktifis kampus ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights