PADANGSIDIMPUAN,SUMUT – Diduga simpan ratusan Gram barang haram narkoba jenis ganja siap edar, 2 (Dua) orang terduga pelaku berhasil diamankan tim khusus (timsus) Polres Padangsidimpuan.
Melalui keterangan tertulis Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, Rabu (5/10/2022) “dimana sebelumnya pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB Tim Khusus (Timsus) dari Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya diduga sering terjadi transaksi narkoba didaerah Jalan Padat karya, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di sekitaran pondok di belakang rumah kontrakan milik Erwin Hutagalung.
“Seterusnya dilakukan pengembangan dan Katimsus Ipda Ahmad Edi Sitompul menghubungi KBO Narkoba, bahwa timsus telah menemukan lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkoba.Timsus dan personel
Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui mengaku atas nama Frengky Hutapea Als Hengki (42), wiraswasta, warga Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan Erwin Hutagalung als Erwin (46), wiraswasta, warga Jalan Padat karya, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP tersebut diatas dan ditemukan barang bukti/benda dari Frengky als hengki ) berupa 3 ( tiga ) bungkus plastik warna hitam narkotika jenis ganja seberat lebih kurang 330 Gram, Uang sebesar Rp 495.000,00
Sedangkan dari Erwin Hutagalung als erwin ditemukan barang bukti 16 (enam belas) bungkus kecil ganja seberat lebih kurang 200 Gram 3 ( tiga ) unit Handphone merk samsung lipat warna hitam.hp android merk samsung warna hitam.hp android merk infinix warna hitam. (tiga) buah gunting dan 2 (dua) buah pisau cutter dan 1 ( satu) buah pisau cutter kecil.1 (satu) buah plastik ukuran kecil dengan isi 3 (tiga) buah mancis dan 7 ( tujuh ) buah pipet aqua.Uang tunai sebesar Rp. 403.000,00 .
Selain itu tim juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna biru hitam tanpa TNKB dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonix warna putih tanpa TNKB.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumah pelaku Erwin Hutagalung als Erwin tepat didepan TKP jalan padat karya kelurahan losung tidak ditemukan barang bukti narkoba, kemudian dilanjutkan penggeledahan kembali dirumah Frengky Hutapea Als Hengki di Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan ditemukan barang bukti narkoba.
“Kemudian Timsus berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres padang sidempuan untuk melakukan pengembangan yang diketahui bahwa barang bukti narkoba ganja tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya Desa sidadi, Kecamatan Batang Angkola.
Setelah dilakukan koordinasi dengan personel Polres Tapsel tidak memungkinkan melakukan pengembangan lebih lanjut di desa sidadi Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan.
Perlu diketahui kedua terduga tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres dan langsung di serahkan ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan
















