Pura – pura Jadi Pengawas Kebun Pria di Tapsel Ini Diamankan Polisi.Ada Apa?

  • Bagikan

TAPSEL SUMUT – Seorang pria yang mengaku sebagai pengawas disalah satu kebun warga dibekuk Satreskrim Polres Tapanuli Selatan.

Dikutip dari sumber Humas Polres Tapsel, Sabtu (17/9/2022) Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima laporan polisi dari korban pencurian, yakni Umar, warga Kota Padangsidimpuan.

“Dimana red Umar memiliki kebun di Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, kebetulan dikebun tersebut terdapat 203 kotak keramik batu granit dan 2 buah kloset kamar mandi tambah Perwira Menengah Polri itu.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas mengantongi identitas terduga pelaku, yang tak lain adalah TM (42), tidak berselang lama tepatnya Jum’at (16/6/2022) TM terduga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Tapsel  di salah satu Showroom mobil yang berada tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Padang Matinggi.

BACA JUGA :   Sekda Tubaba Gelar Rapat Bahas Pelaksanaan Pemilihan Kepalo Tiyuh Serentak 2021

“Adapun peristiwa dugaan tindak pidana pencurian itu sendiri, terjadi pada Rabu (3/9/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB, Saat itu itu terduga pelaku TM nekad menyewa 2 unit mobil bak terbuka untuk memudahkannya mengangkut ratusan keramik dan kloset kamar mandi dari dalam kebun tersebut.

Agar tidak menimbulkan rasa curiga, terduga pelakuk TM menggunakan modus mengaku kepada 2 orang pemilik mobil yang disewa bahwasannya ia adalah pengawas dan penanggung jawab di Kebun milik korban tersebut, ungkap Imam.

“Dimana terduga pelaku TM mengaku bahwa  keramik berikut kloset milik korban merupakan milik abang iparnya yang sudah tak terpakai lagi, sehingga ke- 2 orang pemilik mobil itu berkenan menyewakan mobilnya kepada TM,” kata Kapolres.

BACA JUGA :   Halalbihalal R NGT Manguwidjoyo Turunan Ke X Joko Tingkir Dihadiri Ribuan Anak Cucu Dan Buyut

“Guna pemeriksaan lebih lanjut selain mengamankan TM di Mapolres Tapsel , kita juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Automatic warna abu-abu tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Untuk terduga pelaku TM sendiri kita jerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Perwira Melati Dua itu.

Penulis: AMLEditor: HL
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses