Terbukti Tidak Bersalah, Terdakwa Kasus Pembuhan di Bireuen Divonis Bebas

  • Bagikan

ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh menvonis bebas terdakwa Dila Dara Fhonna (18), asal Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap anak.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, pada Senin (5/9) lalu yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Luthfan Hadi Darus, SH., didapingi oleh dua orang Hakim anggota, diantaranya Atan Firdaus, SH dan Dyan Devina Maya Ganindra, SH.

Sementara terdakwa didampingi oleh tiga Penasehat Hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong, diantaranya Muhammad Ari Saputra SH, Afrizal, SH dan Samsul bahri, SH.

Dalam persidangan tersebut, Hakim membacakan putusan bahwa terdakwa pembuhunan berencana Dila Dara Fhonna, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama dan kedua.

BACA JUGA :   Polemik Bank BRI Dengan Nasabah, Ini Saran BPSK Sarolangun

Selanjutnya, Hakim Pengadilan Negeri Bireuen membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut umum, sekaligus  mememerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera, setelah putusan ini diluarkan dan mememulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Kuasa Hukum terdakwa Dila Dara Fhonna, Afrizal, SH, dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (7/9), mengatakan, terdakwa sebelumnya telah didakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) atas dugaan Pembunuhan Anak Dengan Rencana sebagaimana dimaksud didalam pasal 341 KUHP jo Pasal 342 KUHP, dan di tuntut dengan pasal 342 KUHP.

Dimana isi dari pasal tersebut, disebutkan seorang ibu melaksanakan niatnya, namun karena takut ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat dilahirkan anak atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya.

BACA JUGA :   PJ Bupati Sarolangun Bahri Bersama BPJS Ketenagakerjaan Launching UCJ Sarolangun Capai 66,08 Persen

“Tindakan yang dimaksud dapat diancam dengan pasal pembunuhan secara rencana, dengan acaman penjara paling lama 9 tahun,” kata Afrizal.

Afrizal menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam persidangan yang digelar 22 agustus 2022 lalu, menuntut terdakwa Dila Dara Fhonna, 80 bulan penjara atau enam tahun dan delapan bulan dan dikurangi kurangan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan.

“Namun, atas pembelaan kami, Tim Penasehat Hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong, telah membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti atas tuduhan perbuatan Pembunuhan Anak Dengan Rencana, hingga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilli perkara tersebut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Afrizal.

BACA JUGA :   AMPK Desak KPK Periksa Wabub Sarolangun Hilalatil Badri 

Dan atas keputusan majelis hakim tersebut, lanjut Aprizal, telah kami terima. ” Alhamdulillah hari ini terdakwa sudah bisa pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga,” sembung Afrizal mengakhiri keterangannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses