JAKARTA – Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan seorang tersangka tidak harus ditahan selama proses penyidikan jika memenuhi sejumlah faktor
Selain itu ia juga menyebut terkait keluhan pengacara Sunan Kalijaga yang mengatakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kembangan tidak ditahan.Tentunya penyidik memiliki alasan yang memiliki landasan hukum.
“Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan,” kata Joko saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (31/8/2022)
Menurut Joko, tim penyidik menilai bahwa tersangka D tidak melakukan hal-hal yang menghambat penyelidikan dan penyidikan
“Penyidik punya alasan untuk tidak melakukan penahanan, yaitu adanya permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. Alasannya, selama proses penyidikan, yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak mangkir atau melarikan diri,” tegas Joko
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan, yakni tersangka yang masih mengasuh keempat anaknya
“Yang bersangkutan juga mengasuh empat orang anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak, terlapor maupun pelapor (korban dan tersangka), masih suami istri. Sementara, Anak-anaknya diasuh oleh suaminya,” kata Joko
Perlu diingat juga kata dia, tersangka itu masih disangka, dia belum tentu salah, belum tentu benar. Yang menentukan siapa yang salah dan benar itu pengadilan. Polisi hanya menjalankan prosesnya,” pungkas Joko
Sebelumnya di kabarkan Pengacara Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum korban MMS mengeluh karena tersangka D yang diduga melakukan KDRT tidak ditahan oleh Polsek Kembangan Jakarta Barat