Disdikbud Sarolangun Mulai Petakan Penempatan P3K

  • Bagikan

SAROLANGUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun, telah memetakan penempatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun ditahun 2022 mengajukan kuota keseluruhan sebanyak 128 formasi untuk P3K tersebut.

“Kami untuk P3K sudah diberi informasi oleh BKPSDM bahwasanya kita ada formasi sekitar 60 orang,” ujar Kepala Disdikbud Sarolangun Helmi, Senin (16/8).

Dari jumlah 60 orang formasi itu, menurut Helmi 25 formasinya akan dibuka untuk K2. Sedangkan untuk 35 formasi lainnya diberi bagi K3 atau masa kerja diatas tiga tahun.

“Kita disini sudah mengajukan formasi tapi tidak dalam bentuk orang. Kita sekolahnya yang kita usulkan, kita juga tidak tau siapa yang akan terpilih tapi kita hanya mendudukkan tempatnya,” jelas Helmi.

BACA JUGA :   Tak Pernah Gelar Rapat Minggon, Kinerja Camat Cikarang Timur Dipertanyakan

Lebih lanjut, Helmi memastikan bahwa siapapun berhak jika terpilih dalam pembukaan P3K itu. Katanya, Disdikbud Sarolangun hanya menyediakan penempatan, sedangkan penerima tergantung lembaga pelaksana.

“Kita hanya mengajukan disitu dibutuhkan guru ini, atau disitu dibutuhkan guru itu. Jadi nanti untuk menggodok seluruh orang atau person yang mempunyai kesempatan silahkan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan memprioritaskan penempatan bagi P3K didaerah-daerah yang membutuhkan. Seperti daerah-daerah dalam nan butuh penambahan guru.

“Bukan daerah terpencil, tapi daerah membutuhkan di daerah dalam yang artian di Batang Asai, Mandiangin, Limun dan Singkut,” ungkapnya.

Penempatan pun, akan dilakukan merata, mulai dari 50 ataupun 60 sekolah didaerah tersebut. Sementara itu, untuk persyaratan pembukaan nanti akan terseleksi oleh sistem dalam aplikasi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :   TMMD Kodim Bojonegoro, Bocah Jatimulyo Manfaatkan Alat Berat Untuk Bermain

“Itu nanti dia akan tergerus terseleksi oleh sistem nanti persyaratan termasuk masa bakti dan SK itu sudah diatur oleh aplikasi,” tambahnya.

“Mangkanya kita tidak bisa menjamin siapapun dan mangkanya dibuka sekolah itu siapa bisa daftar yang jelas sesuai dengan formasi dia,” tutupnya.

Penulis: SanuEditor: Hery Lubis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses