Soal Obat Kadaluarsa di Puskesmas, Aktivis Minta Walikota Tangerang Bertanggungjawab, Kadinkes Mundur

  • Bagikan

TANGERANG – Aktivis Saipul Basri mengecam adanya obat kadaluwarsa (expired) yang dikonsumsi seorang pasien balita, yang diberikan oleh petugas Posyandu Karang Tengah, pada Selasa (09/08/2022) kemarin.

Marsel, sapaannya mengecam tindakan medis tersebut sebagai tindakan yang lalai dan bisa menyebabkan pasien lebih sakit parah, bahkan bisa merenggut nyawanya.

Ia pun meminta Wali Kota Tangerang dan Kepala Dinas Kesehatan untuk bertanggungjawab.

“Kelalaian pemberian obat kadaluwarsa itu bisa membuat orang meninggal, apalagi kepada anak yang masih balita. Wali Kota dan Kepala Dinas harus bertanggungjawab, mundur!,” cetus Marsel saat melakukan aksi moral di depan kantor Wali Kota Tangerang.

Dalam aksinya, Marsel bersama rekannya membawa pocong sebagai simbol kematian. Sekira setengah jam berorasi di kantor Wali Kota, Kamis (11/08/2022).

BACA JUGA :   Kota Tangerang Raih Treble Winner PEPARPEDA, POPDA dan PORPROV, Pj : Alhamdulillah, Berkat Kerja Keras Bersama

Menurut nya, peristiwa kelalaian pemberian obat kadaluwarsa sudah yang kesekian kali nya terjadi di kota berjuluk Ahlaqul Karimah, Kota Tangerang.

“Kesehatan adalah layanan mendasar. Tapi kejadian pemberian obat kadaluwarsa kepada balita ini terjadi lagi terjadi lagi di Kota Tangerang,” pilunya.

“Terlebih obat itu masa kadaluwarsanya sudah dua tahun. Ini sangat luarbiasa fatalnya,” ketus nya.

Dia juga akan melaporkan ke aparat penegak hukum. Karena menurutnya pemberian obat kadaluwarsa itu bukan semata tindakan kelalaian akan tetapi sebuah tindak pidana.

Sementara Pemerintah Kota Tangerang melalui Asisten Daerah (Asda I) Rakhmansyah berjanji akan melaporkan kepada pimpinannya, Wali Kota Tangerang perihal tuntutan aksi moral tersebut.

BACA JUGA :   Keren, Motor Trail Listrik 30.1 Sergap Dilukis Abstrak

“Terima kasih atas masukan dan perhatianya. Kami akan laporkan segera ke Pak Wali Kota,” ujar Rakhmansyah saat berdiskusi dengan rombongan aksi.

Dirinya juga akan meminta keterangan dan informasi kepada Dinas Kesehatan akan adanya pemberian obat kadaluwarsa yang diberikan kepada pasien (balita) tersebut.

Pihaknya pun akan melakukan investigasi serta memberikan sanksi kepada para petugas Puskesmas yang lalai.

“Akan ada sanksi kepada petugas penanggugjawab hingga manajemen. Sejauh mana kesalahan mereka. Kita tidak akan mentorelir atas kesalahan petugas,” imbuh Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang Sudarto.

Diinformasikan seorang balita bernama Arkaa (2,5) mengalami muntah setelah diberi obat penurun panas kedaluwarsa. Obat tersebut diberikan oleh Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, setelah Arkaa diimunisasi DPT.

BACA JUGA :   Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Agenda Penting

Akibat kejadian itu, Dinkes Kota Tangerang meminta maaf. Pihak Dinkes Kota Tangerang mengakui kelalaian petugas dalam pengeluaran obat kedaluwarsa tersebut.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi di luar gedung Puskesmas,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Dr Dini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses