Resmi, Ribuan Warga Ajukan Makam Syekh Buyut Jenggot Jadi Cagar Budaya

  • Bagikan

TANGERANG — Ribuan masyarakat Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang resmi mengajukan Makam Syekh Buyut Jenggot (Tubagus Rajasuta) menjadi cagar budaya Kota Tangerang, Rabu (27/7/2022).

Pengajuan itu dilayangkan Tim dengan surat resmi kepada Walikota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, serta Balai Penelitian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banten.

Selain itu surat juga ditembuskan kepada Ketua MUI Kota Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, Camat Cibodas, dan Lurah Panunggangan Barat.

“Yang sudah kami sampaikan surat permohoannya kepada Walikota, DPRD, BPCB Banten, dan MUI. Besok sisanya kami layangkan,” kata Tubagus Saptani, Koordinator Tim Makam Syekh Buyut Jenggot.

Dasar pengusulan Cagar Budaya ini, kata Tubagus Saptani, tak lain untuk memberikan dukungan atas rencana pemerintah yang sejak awal tahun 2022 telah memasukkan kawasan Makam tersebut sebagai cagar budaya dengan nomor inventarisir CB 2021 03 D CBD 043.

BACA JUGA :   Final Forpimkot Cap 2022, Walikota Jakbar Akan Berikan Bonus Peraih Juara 1

“Dukungan berupa surat permohonan setebal 93 halaman ini termasuk didalamnya tandatangan ribuan warga dan berkas pendukung sesungguhnya untuk mensuport pemerintah. Terlebih kondisinya masa ini mengkhawatirkan dan terancam digerus developer” imbuhnya.

Wakil Koordinator Tim Makam Syekh Buyut Jenggot, Sanusi menambahkan, pihaknya menyampaikan surat permohonan itu secara langsung kepada pihak-pihak.

“Saya langsung yang mengantarkan suratnya dan diterima langsung Ketua DPRD, Kepala Dinas Kebudayaan, dan Sekretaris MUI. Adapun surat untuk Walikota kami administrasikan di bagian sekretariat Walikota” jelasnya.

Dalam upaya penetapan Makam tersebut menjadi Kawasan Cagar Budaya, Sanusi berharap, dengan adanya dukungan ribuan warga, pihak pemerintah segera menetapkannya. “Kalau pemerintah sudah merancang dan merencanakan, rasanya tinggal ditetapkan. Mekanismenya kami serahkan ke pihak berwenang saja,” tuturnya.

BACA JUGA :   Satgas TMMD Bojonegoro Bersama Warga Kompak Cor Lantai Drainase

Sanusi menegaskan, bagaimanapun situs situs yang ada di makam memang harus diselamatkan terlebih dahulu. Dan pada intinya, areal makam tidak disentuh pengembangan perumahan. “Semoga upaya ini diridhoi” singkatnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses