Rakor Bersama Agen dan Pedagang Migor, Walikota : HET Sudah Diatur Pemerintah

  • Bagikan

JAKARTA – Tiga Pilar Jakarta Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang berlangsung di Mapolsek Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Selasa (31/5).

Rakor minyak goreng dihadiri perwakilan agen dan pedagang minyak goreng serta kepala pasar se-Jakarta Barat.

Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan bahwa harga eceran tertinggi (HET) Minyak goreng curah sudah diatur oleh peraturan pemerintah. Di mana harga eceran tertinggi minyak goreng adalah Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.

Selain HET, pemerintah juga memastikan pendistribusian minyak goreng secara merata di masyarakat.

“Minyak curah ini merupakan subsidi dari pemerintah, sehingga pendistribusian minyak goreng curah sampai dengan konsumen bisa seragam,” ujar Yani.

BACA JUGA :   Serahkan Bansos Pendidikan, Pj Walikota Tangerang : Komitmen Pemkot Wujudkan SDM Berdaya Saing

Menurut Yani, kegiatan ini guna mendukung akselerasi perekonomian yang ada di masyarakat sehingga masyarakat nantinya tidak terbebani.

“Kami juga sudah melakukan berbagai upaya bersama dengan jajaran polres dan kodim untuk melakukan sidak langsung ke pasar dan memberikan edukasi baik kepada agen hingga pedagang minyak goreng eceran guna melakukan pengawasan di pasaran,” imbuhnya.

Senada dengan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, rapat kordinasi dilakukan untuk melakukan diskusi kepada pihak terkait penetapan HET minyak goreng.

“Kita diskusikan untuk keselarasan agar bisa sejalan dengan HET minyak goreng curah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kami tampung setiap aspirasi dan problem yang ada dari para agen hingga pedagang eceran sehingga kita bisa menentukan langkah untuk pemecahan masalah yang ada,” ucap Pasma Royce.

BACA JUGA :   BPJS Kesehatan Lakukan Penandatanganan Perpanjangan Kerjasama Dengan RS Sumber Waras

Selain itu, lanjut Pasma, akan diberikan edukasi pemahaman terhadap mereka terkait pasal 2 permendag no 11 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) yaitu 15.500 per kg dan ancaman hukum jika ada yang melanggar aturan yang ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono memaparkan tentang sejumlah langkah yang telah diambil. Satu diantaranya melakukan sidak pasar dimana hasil pengecekan hingga Senin, 30 Mei 2022, untuk harga minyak goreng maupun stock minyak goreng curah stabil.

“Kami juga telah melakukan klarifikasi terkait dan membuat surat pernyataan untuk pedagang pedagang kecil yang masih menjual minyak goreng curah diatas HET,” ujar Joko.

BACA JUGA :   Kapolsek Pauh Beri penyuluhan Terkait Kenakalan Remaja Dan Bahaya Narkoba Kepada Siswa Siswi SMAN 3

Joko mengatakan, pihaknya juga telah melakukan edukasi kepada para pedagang untuk menaati ketentuan pemerintah terkait HET minyak goreng curah yaitu Rp. 14.000,- per liter atau Rp. 15.500,- per kg.

“Kami juga meminta peran aktif kepala pasar untuk melakukan edukasi secara masif dan berkesinambungan kepada para pedagang di pasarnya untuk menaati ketentuan Pemerintah terkait HET. Selain itu, kami meminta para pedagang mengambil minyak goreng curah di distributor resmi atau agen-agen besar minyak goreng curah sehingga dapat menjual minyak gorengnya sesuai dengan HET. Bila ada pelanggaran terkait penjualan minyak goreng curah agar melaporkan ke Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” ungkapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses