DimensiNews.co.id, JAKARTA – Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara kembali melakukan pertemuan mediasi bersama pihak kuasa hukum korban obat kadaluarsa Pius Situmorang di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (19/8/2019).
Pertemuan juga dihadiri oleh pihak Puskesmas Penjaringan dan Kepala Puskesmas Kamal Muara, dan Lurah Kamal Muara.
“Intinya pertemuan dengan pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan ini adalah untuk membuat satu kesepakatan bahwasanya pihak Puskesmas akan bertanggung jawab sepenuhnya dengan kerugian yang dialami pasien.” kata Pius usai melakukan pertemuan, Senin sore (19/8).
Untuk proses hukum Pius Situmorang menegaskan, akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk masalah hukum akan terus berjalan. Kita akan kawal terus pihak kepolisian agar bekerja secara profesional. Karena bukti permulaan yang cukup sudah memenuhi unsur tindak pidananya dalam kasus ini.” Kata Pius.
Dia berharap polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, karena hal ini juga sudah menjadi konsumsi publik.
Pius juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengevaluasi secara menyeluruh Dinas Kesahatan DKI Jakarta yang dinilai tidak profesional dalam melayani masyarakat. sehingga terjadi kesalahan pemberian obat kadaluarsa kepada pasien.
“Kita juga meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Dan tidak ada lagi Novi lain yang menjadi korban serupa.” Ucap Pius.
Pada kesempatan itu turut hadir Bayu Randi Dwitara, suami korban yang berharap permasalahan ini segera terselesaikan.
“Saya berharap persoalan ini segera selesai. Hingga saat ini istri saya masih sering sakit di bagian perut dan sering pusing di kepala.” kata Bayu kepada Dimensi News.
Laporan Wartawan (Hery Lubis)
















