BATU BARA – Kegiatan Pekerjaan yang di laksanakan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera II , Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera II , T.A. 2022 dengan pagu Anggaran Rp.199.280.200 yang bersumber dari dana APBN dinilai mayarakat tidak bermanfaat atau hamburkan anggaran
Berdasarkan monitoring dan pantauan dari awak media di lapangan pekerjaan pemeliharaan Bendung Tanah Merah yang dilaksanakan oleh CV. Purtan Perkasa, melakukan pemasangan Batu Padas kisaran 50 meter di atas benteng dan diduga penyisipan lantai semen tanpa memakai Batu Pecah (split ) di lokasi bendungan.
Simarmata yang mengaku sebagai kepala tukang mengatakan bahwa pengawas PNS dari dinas terkait tidak pernah datang untuk melakukan pengawasan.
“Sejak dimulainya pekerjaan saya tidak mengetahui siapa Pengawas PNS yang ditunjuk.” Simarmata saat di Konfirmasi wartawan (2/4/2021)
Roberth Simanjuntak SH selaku Ketua Bidang DPN Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia ( LRKRI), mengatakan,kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Bendung Tanah Merah Kabupaten Batubara yang di laksanakan oleh CV.Purtan Perkasa dinilai asal jadi dan tidak ada fungsinya untuk penguatan pada benteng sungai.
“Untuk pencegahan pengikisan tanah yg ada pada bantaran dan benteng sungai selayaknya dilakukan pemberonjongan, bukanlah mendirikan Batu Padas di atas benteng sungai.”kata Robert
Menurutnya,jika pekerjaan tersebut dikatakan sebagai tembok penahan tanah tidak juga sebab pengikisan tanah terjadi pada bantaran sungai dan kelak akan mengikis (Erosi) pada benteng sungai.
“Yang menjadi pertanyaan apakah kegiatan tersebut sudah menjadi bahagian pemeliharaan bendung secara teknis.”Ungkap Roberth.
Ia meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, agar dapat mengevaluasi, dari hasil kegiatan yang baru selesai dikerjakan d oleh CV Pertan Perkasa tersebut.
Roberth juga menilai Input – Output dalam perencanaan kegiatan pekerjaan pada pemeliharaan Benteng Tanah Merah Kabupaten Batu Bara Nihil (Tidak berfungsi seutuhnya).Karena belum dapat dikategorikan apakah masuk dalam Rencana jangka pendek, menengah, ataukah rencana jangka panjang.
Disaat beberapa awak media dan dari LSM mendatangi kantor UPTD BWSS II Batu Bara, yang bersangkutan terkait pekerjaan tersebut tidak di tempat.
Kemudian anggota LSM dan awak media pun menghubungi dari via WhatsApp nya yang di hubungi pun mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui proyek tersebut
“Saya tidak mengetahui pekerjaan tersebut bang. jawabnya singkat.
Robert juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Bendung Tanah Merah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II T.A. 2022 itu yang di duga bisa merugikan keuangan negara.tutupnya.*(Herman)
















