Kasus Laka Masuki Tahap 2, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Saputra Sebut, Ada Indikasi Pembunuhan Berencana

  • Bagikan

GRESIK – Dengan diterbitkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan, Pengembangan Hasil Penyidikan) oleh unit laka Polres Gresik, misteri tabir kematian Saputra Firbiansyah (16) memasuki babak baru. Seperti diketahui, Saputra Firbiansyah ditemukan tergeletak dengan bersimbah darah dan luka tak wajar pada dini hari di sisi jalan raya Tenaru, Driyorejo (12/09/2021) lalu.

Empat setengah bulan berlalu, SP2HP dari unit laka pun terbit pada Senin, (24//1/2022). Dimana terbitnya surat tersebut, secara tidak langsung telah menyatakan bahwa penyebab kematian bocah 16 tahun desa Petiken, Driyorejo itu dikarenakan murni oleh laka tunggal. Dalam berkas tersebut, menerangkan bahwa penyidikan ditangani oleh Aiptu Abdul Kholik dan telah ditanda tangani oleh Kanitlaka Polres Gresik, Ipda Suharto, dengan tembusan ke Ditlantas Polda Jatim dan Pengawas Penyidik Polres Gresik.

Kasatlantas Polres Gresik, Akp Engkos Sarkosi saat dikonfirmasi terkait bukti yang menguatkan penyebab kematian dikarenakan laka tunggal, menyatakan salah satunya adalah dari hasil Otopsi.

BACA JUGA :   Walikota Tangerang Sidak Titik Banjir dan Situ Cipondo

“Ada hasil Otopsi, berkas juga sudah dinyatakan lengkap dan P21 oleh kejaksaan jadi kami sudah limpahkan ke kejaksaan, tersangka juga udah ditahan di Rutan Kejaksaan Gresik mas,” ujar Engkos saat di hubungi via Whatsapp nya, Jumat, (28/01/2022).

Adapun dari Satreskrim Polres Gresik, KasatReskrim Iptu Wahyu Rizky Saputro menyatakan bahwa penyelidikan diberhentikan sementara dikarenakan atas kurangnya bukti yang mengarah ke tindak pidana. Selain itu, pihaknya tidak dapat melanjutkan proses penyelidikan dikarenakan oleh pihak unit Laka yang telah menerbitkan SP2HP tahap dua.

Sebelumnya, Kamis, (27/01/2022) sekira pukul 12.00 wib Siang, Sujiadi (ayah korban), didampingi Zaenun (paman korban) dan kuasa hukumnya, Rohmad Jajuli memenuhi panggilan penyidik Unit Pidum terkait penjelasan perkembangan kasus kematian anaknya, Selang satu jam kemudian, ayah dan paman korban nampak keluar dengan raut muka yang tidak biasa.

Kepada wartawan, Kuasa hukum keluarga korban, Rohmad Jajuli menjelaskan bahwa dalam pertemuan antara pihaknya dengan Kanitpidum, Ipda M.Nur Setyabudi, dan penyidik Bripka Ferry Kusuma berisi tentang penyampaian terkait pemberhentian proses penyelidikan yang dikarenakan faktor kurangnya bukti dan terbitnya Sp2HP tahap dua dari unit laka.

BACA JUGA :   Hadiri Penutupan Deklarasi dan Pemilihan Pengurus Paguyuban Jawa Sofifi, Wawali Tidore: Suku Jawa Bagian Dari Kota Tikep

“Ada beberapa hal yg membuat kami belum puas, kenapa perkara ini diberhentikan penyelidikan nya sampai sini di hari ini. Tapi, menurut pak Kasatreskrim, masih bisa dibuka kembali jika menemukan bukti baru.” tuturnya, kamis,.(27/01/2022).

“Yang mengganjal bagi kami, adalah hasil otopsi, selama ini kami meminta untuk diberikan, tapi himgga kini belum diberikan. Dan pada gelar perkara di Polda Jatim bulan Desember, sempat ditunjukan ke kami, namun hanya sesaat,, kami belum sempat membacanya,” jelasnya.

Masih Rohmad Jajuli, “Karena melihat dari fakta dan kondisi jenazah korban, sangat tidak mungkin itu bisa dikatakan kecelakaan tunggal. Ada beberapa kejanggalan, yang mungkin sangat signifikan, adalah terutama motor yang hilang, dan sampai saat ini belum bisa diketemukan, ada apa dan kenapa belum bisa diketemukan. Dari Reskrim, kita juga mendapat informasi bahwa CCTV rusak saat kejadian. Kami akan terus mengejar, agar pembunuhan berencana ini bisa terungkap.” tegasnya.

BACA JUGA :   Program Aladin TMMD Bojonegoro, Satgas Bersama Warga Kerjakan Dinding Rumah Warga

Menurutnya, sebagai kuasa hukum keluarga korban, kejadian kematian Saputra memiliki indikasi kuat merupakan murni pasal 345, Pembunuhan berencana. Karena melihat dari kondisi barang bukti unit motor Honda Beat W 5871 DR dan hp RN yang hilang, dibawa orang tidak dikenal, dan beberapa kejanggalan kesaksian yang dihadirkan. Jadi menurut saya selaku kuasa hukum, ini murni 345 pembunuhan berencana.” ungkapnya.

Menurut keterangan yang dihimpun, pihaknya juga menyimpulkan bahwa awal kejanggalan berawal dari pelaporan awal di Polsek Driyorejo.

“Kejanggalannya bermula dari situ, begitu mudahnya dari Polsek Driyorejo menindaklanjuti laporan Laka dari Inisial ST, meski ST bukan ahli waris ataupun kerabat dari korban, alm. Saputra,” tutupnya. (by)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses