Nelayan Keramba Pusong Ajukan Euthanasia ke PN Lhokseumawe

  • Bagikan
Razali yang didampingi kuasa hukum Safaruddin memberikan keterangan kepada wartawan

LHOKSEUMAWE – Razali (59) Salah seorang warga Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang berprofesi sebagai nelayan keramba ikan di Waduk Pusong mengajukan permohonan euthanasia atau  suntik mati kepada Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Langkah yang ditempuh oleh nelayan keramba itu untuk mengajukan euthanasia ke PN Lhokseumawe sebagai bentuk protes atas kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan menggusur atau merelokasi ratusan keramba ikan di Waduk Pusong, Lhokseumawe.

Dalam keterangan kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/1), Razali mengatakan, dirinya menganggap Pemko Lhokseumawe sudah tidak perduli lagi terhadap nasib ratusan petani keramba, sehingga saya mengajukan suntik mati kepada Pengadilan dan harus disaksikan oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan seluruh Muspika Banda Sakti.

BACA JUGA :   Rampas Kalung Korban Dua Bandit Jalanan Diringkus Unit Reakrim Polsek Tambora 

“Selama ini lokasi keramba di Waduk Pusong menjadi tempat mata pencaharian saya dan masyarakat untuk membiayai kebutuhan rumah tangga sehari-hari,” katanya.

Ia juga menyebutkan alasan Pemko Lhokseumawe akan merelokasi ratusan keramba itu karena air dalam Waduk Pusong itu sudah tercemar oleh limbah akibat banyaknya keramba milik masyarakat.

Padahal, selain membudidayakan ikan dalam keramba, masyarakat juga memanfaatkan air waduk itu untuk mandi dan tidak keluhan kesehatan. Ungkap Razali.

“Sekali lagi saya mohon kepada Walikota Lhokseumawe agar mempertimbangkan kebijakan untuk merelokasi keramba di Waduk Pusong, dan jika benar-benar di relokasi saya sudah sudah siap di suntik mati,” harap Nazaruddin.

Sementara itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH selaku Kuasa Hukum Para Petani Keramba di Waduk Pusong, kepada wartawan menjelaskan, permohonan yang dilayangkan melalui aplikasi atas permintaan dari pemohon.

BACA JUGA :   Bhayangkara Kalideres FC Tekuk Bhayangkara Tambora FC 3-0 di Semi Final Tiga Pilar Cup 

“Kami sebagai kuasa hukum hanya meneruskan permintaan klien kami,”jelas Safaruddin.

Ia juga menyebutkan, program penggusuran atau relokasi  yang dicetus oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe menimbulkan dampak besar bagi para petani keramba di Waduk Pusong karena para nelayan akan kehilangan mata pencaharian.

Safaruddin juga menambahkan, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Walikota Lhokseumawe pada Tanggal 26 Oktober 2021 akan menertibkan Waduk Pusong dan mengembalikan fungsinya sebagai lokasi penampungan serta melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas budidaya ikan.

“Kebijakan yang tidak populis itu akan memiliki dampak ekonomi sosial yang cukup besar untuk para petani keramba di sini,” kata Safaruddin

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, surat pengajuan permohonan suntik mati tersebut sudah diregistrasikan dan masuk di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 6 Januari 2022 dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.

BACA JUGA :   Narapidana Rutan Lhoksukon Simpan Puluhan Gram Sabu dan Ganja
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses