SAROLANGUN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sarolangun mengeluarkan, 100 Kartu Keluarga (KK) pasangan suami istri (pasutri) berstatus nikah siri.
“Untuk nikah siri saat ini bisa mendapatkan kartu keluarga, hanya saja nanti bunyinya di KK itu menjadi kawin tidak tercatat atau belum tercatat,” ujar Kepala Disdukcapil Sarolangun Ridwan, Selasa (7/12).
Menurut Ridwan, dalam proses perkawinan nikah siri. Kedua mempelai akan melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing yang bersangkutan.
“Jadi kami di Capil hanya melakukan pencatatan peristiwa penting penduduk itu dari lahir sampai dia meninggal,” katanya.
Lanjut Ridwan, dalam hakekat semua penduduk tetap akan mendapatkan perlakuan hak yang sama. Terlebih untuk catatan sipil.
“Kalau kita di Sarolangun untuk nikah siri ini memang datanya sedikit, tidak banyak berkisar diantara 100 yang kita catat di KK,” jelasnya.
Ridwan menyarankan, kepada warga masyarakat untuk tidak melangsungkan pernikahan siri. Apalagi nanti, yang akan dirugikan tidak lain merupakan pihak perempuan.
“Kalau dalam catatan sipil kita hanya mencatat dan bila nikah siri terjadi tentu yang dirugikan nantinya pihak istri,” ungkapnya.
Selain itu, Ridwan menegaskan pihaknya hanya melakukan pendataan dan tetap menganjurkan untuk tidak melakukan pernikahan siri.
“Jadi kami menyarankan kedepan masyarakat tidak usah ada yang nikah siri itu harapan kami. Hanya saja kalau di catatan sipil kami wajib mencatat semua peristiwa tersebut,” tutupnya.(Sanu)