Pria Kurus Ngajak Ngobrol, Lalu Bawa Kabur HP & Sepeda Motor Pak Petani

  • Bagikan

MADIUN – Seorang warga mengaku sering keliling kota hingga pedesaan yakni mulai dari tempat asalnya Dusun Sendang RT 02/RW 09, Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang ke sejumlah daerah lainnya, termasuk juga Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Dia adalah SS (inisial) 43 tahun, yang mengaku sering keliling daerah sekedar berburu/mencari satwa liar jenis hewan burung (Aves). Sesampainya diwilayah Kecamatan Mejayan, SS pun bergegas menuju area persawahan yang berada di Dusun Robahan RT 20/RW 06 masuk Desa Mejayan.

Berketapan mengelilingi area persawahan tersebut, SS diduga melihat seorang petani yang sedang istirahat seusai mengairi sawah tengah’ duduk didekat pohon jati. Tak begitu lama, SS pun sampai kelokasi serta mendekati seorang petani yang tengah duduk istirahat diatas lincak itu. Bahkan SS sempat mengajak ngobrol (berbincang-bincang) bersama seorang petani berumur 50 tahunan itu, tanpa arah yang jelas.

Mereka yang belum saling kenal, terjadi perbincangan hangat’ beberapa saat disekitar kawasan pohon jati yang biasa digunakan para petani untuk istirahat sejenak melepas penat. Meskipun belum saling mengenal, seorang petani ini tidak menaruh rasa curiga kepada SS. Bahkan seorang petani yang asik duduk dibawah pohon jati di Jalan Sawah Turut ini, sesekali memainkan handphone miliknya. Namun aksi SS yang bertingkah aneh yakni berjalan mondar mandir, sempat dilihat oleh sejumlah orang lain (saksi mata) yang tidak jauh dari lokasi itu.

BACA JUGA :   Mahasiswa Desak Pemkot Tangerang Bentuk Dewan Kesehatan

Meski seorang petani ini, asik mengoperasionalkan handphone miliknya? Namun masih sempat melihat SS yang berjalan mondar mandir, baik kearah tengah maupun tepian area persawahan itu. Bersamaan seorang petani ini, tengah mendundukkan kepala kearah layar handphone miliknya itu? Diduga sekitar pukul 11.30 WIB, SS melakukan aksi nekat yakni memukulkan gagang sabit (arit rumput) kebagian leher kepala seorang petani tersebut. Karena merasakan pusing dan sakit, seorang petani ini pun jatuh dari lincak ke tanah.

Bersamaan menahan rasa sakit dan pusing, seorang petani (korban) ini, masih sempat melihat SS yang berperawakan kurus itu mengambil handphone dan kunci serta sepeda motor AE 4992 IF milik korban. SS langsung naik motor milik korban, bahkan pergi peninggalkan area persawahan atau tempat kejadian perkara/TKP. Demikian disampaikan Kapolres Madiun AKBP Juri Leonard Siahaan saat kegiatan gelar perkara pidana pencurian disertai kekerasan (Curas) yang dilaksanakan di Pendopo Polres Madiun, Selasa 02 November 2021.

Menurutnya seusai kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa yang baru dialaminya ke Polsek Mejayan, tanggal 18 Oktober 2021 lalu. Laporan korban pun segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Madiun dan Polsek Mejayan yakni melakukan penyelidikan kasus pidana tersebut. Bahkan sejak penyelidikan awal yakni selama lima hari, Satreskrim Polres Madiun telah mendapatkan petunjuk bahwa diduga pelaku berada di Bojonegoro-Jawa Timur. Saat memasuki hari ke enam, Satreskrim Polres Madiun dan Polsek Mejayan segera melakukan penyelidikan langsung ke Bojonegoro.

BACA JUGA :   Festival Internasional Bambu Tubaba Uluan Ughik, 6 - 8 November 2020

“Alhamdulillah dihari kedelapan, kita berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti (BB)-nya yaitu handphone serta sepeda motor milik korban. Lainnya adalah baju yang saat kejadian digunakan oleh pelaku, benda tumpul atau gagang sabit yang dipakai untuk memukul bagian leher kepala korban. Begitu juga handphone milik korban yang sempat dimanfaatkan oleh pelaku, kita amankan,” ungkapnya.

Setelah berada Polres Madiun, kata Kapolres, dari hasil interogasi kenapa pelaku berada di wilayah Kecamatan Mejayan? Pelaku mengaku pekerjaan swasta yang berprofesi berburu atau mencari burung. Bahkan pelaku ini, suka keliling-keliling daerah untuk mencari burung. Namun saat berada diarea persawahan Dusun Robahan, pelaku melihat korban sedang istirahat. “Disinilah awal, pelaku timbul niatnya untuk menguasai handphone dan sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Ia mengatakan karena alat bukti atau BB sudah cukup, kasus pidana Curas ini kemudian dinaikkan ketingkat penyidikan. Sedangkan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana Curas, telah dilakukan penahanan senjak tanggal 29 Oktober 2021 lalu. “Jadi kurang lebih 10 hari, rekan-rekan Satreskrim Polres Madiun dan Polsek Mejayan bisa mengungkap kejadian Curas diwilayah Kecamatan Mejayan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, lanjut AKBP Juri Leonard Siahaan, tersangka SS ini dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. Dimana dari pasal ini menyebutkan bahwa pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud memudahkan pencurian itu atau jika terpergok supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.

BACA JUGA :   Satreskrim Polres Serang Ringkus 5 Tesangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Disela-sela gelar perkara kasus pidana Curas, Polres Madiun juga telah meminjampakaikan sepeda motor AE 4992 IF yang merupakan BB dalam kasus tersebut kepada korban yang diwakilkan oleh anak korban sendiri. Namun jika suatu waktu BB ini, dibutuhkan dalam proses persidangan di pengadilan. Kapolres Madiun memohon kepada anak korban untuk menghadirkan BB tersebut.

“Ini BB sepeda motor, masih diperlukan nanti dalam proses persidangan. Tolong, nanti dihadirkan ya pak. Mohon jangan sampai dipindahtangankan atau dijual ya pak, sebelum kasus ini selesai. Silakan pak, sepeda motornya dipakai,” tandasnya. Kapolres Madiun menambahkan, bahwa kondisi kesehatan korban saat ini masih berada di rumah sakit untuk mejalani perawatan intensif karena kondisi luka dibagian lehernya.(ajun)

Keterangan Foto : Kapolres AKBP Juri Leonard Siahaan (dua dari kiri) saat meminjampakaikan sepeda motor yang merupakan barang bukti dalam perkara pidana Curas kepada anak korban/dua dari kanan.dimensinews/ajun

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses