TANGSEL – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November mendatang. Dalam perpanjangan kali ini, Tangsel turun level dari 3 menjadi level 2.
Aturan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang diteken pada Senin (18/10). “Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Dan Level 3 Kabupaten Tangerang,” bunyi bagian dalam Inmendagri tersebut.
Sementara berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR 443/3674/Huk tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 berbagai kegiatan hampir sama dengan level 3 namun waktu dan persentasenya saja yang ditambah.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengungkapkan, penurunan level ini sejalan dengan data kasus yang semakin menurun serta optimalisasi vaksinasi di tengah masyarakat. “Alhamdulillah kita turun menjadi level 2, untuk aturan lainnya masih sama, yang berbeda persentasenya saja,” ungkap Benyamin, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, rumah makan sudah bisa makan di tempat 70 persen yang sebelumnya 50 persen. Anak-anak di bawah 12 tahun sudah bisa masuk ke mall, namun untuk taman kota masih dalam proses kajian. Sedangkan untuk olah raga yang outdoor sudah bisa dibuka.
Sementara, untuk Akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, dan tidak makan di tempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk itu, Benyamin mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan taat protokol kesehatan dengan tetap menerapkan 5M. “Masyarakat Tangsel harus tetap waspada dengan mentaati Prokes dan 5M,” tutupnya.*(Noto)