Pelaku Pembacokan Kepala Sekolah UPT SDN 04 Tiyuh Karta Tanjung Selamat Dieingkus Polisi

  • Bagikan

TUBABA – Keuletan Team Tekab 308 Polres Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung kurang dari 24 jam berhasil membekuk pelaku tindak pidana pembacokan Kepala Sekolah UPT SDN 04 Tiyuh (Desa) Karta Tanjung Selamat (Pemekaran), Kecamatan Tulang Bawang Udik, (TBU).

“Alhamdulilah berkat keuletan kerja Team Tekab 308 dilapangan, Pelaku pembacokan kepala sekolah korban atas nama Riwansyah Rillah (50) sudah berhasil kita tangkap tadi malam,” ujar kapolres Tubaba AKBP sunhot P.Silalahi, S.IK., MM., melalui Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP, Andre Tri Putra, S.IK, MH., kepada awak media, pada jum’at (1/10/2021).

Masih Kasat, “Pelaku inisial (BD) warga RK 001, RW 002 Tiyuh (Desa) Karta Tanjung Selamat (Pemekaran), kecamatan Tuba-Udik (TBU) kemarin yang terjadi pada kamis (30/9/2021) sekira pukul 10.00. WIB. sudah kita amankan,” terangnya.

BACA JUGA :   Dishub Labuhanbatu Akan Tindak Tegas Pemilik Boat yang Abaikan Keselamatan Penumpang

Menurut kasat reskrim polres Tubaba, ditangkapnya pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari anak kandung korban melaporkan peristiwa tersebut di polres Tubaba atas nama muhammad Ariska Abib, dengan nomer LP/B353/lX/2021/SPKT/ Polres Tulang bawang barat/polda lampung, pada kamis (30/9/2021) sekira pukul 13.55.WIB.

“Setelah kami menerima laporan dari anak kandung korban kemudian Team Tekab 308 polres Tubaba langsung bergerak cepat menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memang Batas/tanda garis polisi (police line) selang beberapa jam kemudian pada pukul 02.00.WIB,
dini hari pelaku tindak pidana pembacokan terhadap Kepala sekolah tersebut sudah diamankan Tekab 308 polres Tubaba,” jelas kasat.

“Lalu untuk pelakunya sudah di tahan di rumah tahanan polres Tubaba perkara tersebut saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebihlanjut, sementara barang bukti yang sudah kita amankan berupa satu buah senjata tajam golok jenis (laduk),” tuturnya. (Can)

BACA JUGA :   Kejari Purwakarta Eksekusi Putusan MA, Pidana Denda PT. IBR 2 Milyar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses