JAKARTA – Sebuah bangunan di duga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl Raya Meruya Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat menjadi perhatian masyarkat.
Pasalnya bangunan yang di duga ruko 2 unit dan dua lantai tersebut sudah di pasang segel oleh petugas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kembangan tidak di gubris oleh pemilik dan terus berjalan.
“Itu sudah di segel sama petugas kok masih jalan terus.”Kata salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi bangunan tersebut.(25/9/2021)
Warga pun mengaku heran bangunan yang di duga tidak memiliki IMB itu bisa mulus berdiri tanpa hambatan.
“Kok bisa mulus berdiri tanpa di tindak dari awal pembangunan.Kenapa kok bangunan sudah hampir selesai itu baru di segel,Kalau petugas tidak mengetahui saya rasa tidak mungkin,,karena itu jelas letaknya di pinggir jalan.”Kata warga yang mengaku namanya wisnu.
Wisnu menuturkan,untuk di wilayah kembamgan tidak heran,karena hal serupa banyak banget di wilatah kecamatan kembmagan,apalagi yang membangun itu orang berduit ya”pasti aman lah nga akan di bongkar.Coba kalau orang kampung habis di bongkar.”ucapnya
Wisnu juga berharap aparat terkait tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang melanggar.Karena akan menimbulkan sigma negatif terhadap kinerja instansi pemerintah.tutupnya
Terkait prihal bangunan yang melanggar tersebut Kepala Seksi Pengawasan Citata Kecamatan Kembangan saat di temui di kantornya sedang tidak berada di tempat.*(hl)
















