TANGERANG- Meski tengah dilanda pandemi, pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 77 desa di Kabupaten Tangerang, Banten, dipastikan tetap terlaksana sesuai jadwal pada 10 Oktober 2021. Selain wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat, warga yang turut hadir untuk memberikan suaranya di Pilkades tersebut juga harus divaksin Covid-19.
Keputusan serta ditetapkannya pelaksanaan Pilkades itu merupakan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.
“Untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 ini jumlahnya ada 77 desa, jadi mudah-mudahan ini bisa kita siapkan dan kita optimalisasikan dalam situasi pandemi Covid-19,” katanya di Tangerang, Senin (20/9/2021).
Menurut Maesyal, penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang menjadi salah satu pertimbangan diputuskannya pelaksanaan Pilkades secara serentak.
Dia berharap masyarakat mau divaksin demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Sehingga gelaran Pilkades bisa terlaksana dengan aman.
“Nantinya supaya mereka pada saat hari pemilihan kepala desa itu di satu TPS dengan 500 pemilih semuanya sudah harus divaksin, minimal 50 persen,” ujarnya.
Demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkades, dia juga meminta kepada Camat, Kades dan RT/RW di masing-masing wilayah untuk mengajak warganya untuk segera divaksin.
“Tentunya kami berupaya dan sudah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui camat kemudian kades, lurah, RT/RW untuk mengajak masyarakat supaya mau divaksin agar pelaksanaan Pilkades berjalan aman,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan teknis pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2021 di Kabupaten Tangerang agar memenuhi syarat protokol kesehatan ketat. Mulai dari pemenuhan sarana dan prasarana protokol kesehatan hingga memberikan pembekalan kepada 12.000 petugas panitia suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) yang ada.*(Fitri)