SIDOARJO – Wujud implementasi Inpres No.6 Tahun2020, Pergub No.53 Tahun 2020, dan Perda No.2 Tahun 2020, petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kecamatan Sidoarjo Kota rutin melaksanakan Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 tersebut di pimoin langsung oleh Kapolsek Sidoarjo kota, Polresta Sidoarjo, Kompol Anggono Jaya serta melibatkan petugas gabungan dari TNI – Polri dan Satpol PP Kecamatan Sidoarjo.
“Di pagi hari biasanya banyak aktifitas warga di luar rumah. Melalui kesempatan ini kami lakukan Operasi Yustisi penegakan disiplin terhadap warga yang melintas. Sasarannya, warga yang melanggar protokol kesehatan. Lokasi tidak hanya di TL Cemeng saja, namun juga dilakukan serentak seluruh jajaran,” jelasnya, Rabu, (15/09/2021).
Pihaknya berharap, dengan kegiatan yang digelar rutin ini, masyarakat Sidoarjo Kota semakin patuh akan disiplin protokol kesehatan. “Kami mengimbau agar masyarakat turut masif membantu pemerintah juga TNI-Polri dan Satpol PP, guna mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Contohnya adalah dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, saat berada di luar rumah.” pungkasnya.
Pada Operasi Yustisi kali ini, petugas masih mendapati sebanyak 10 pelanggar tidak memakai dan tidak memakai masker dengan benar
Para pelanggar, petugas memberlakukan tindak pidana ringan dengan menyita KTP. Untuk kemudian diwajibkan mengikuti sidang Tipiring setiap hari Kamis di GOR Sidoarjo. (bayu)
















