BATU BARA – Papan informasi atau Plank Proyek yang di keluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang ( PUPR ) Pemerintah Kabupaten Batu Bara di sorot publik.Pasalnya informasi terkait proyek pada papan Plank tersebut tidak lengkap karena tidak di terangkan berapa volumenya yang akan di kerjakan .
Hal itu bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat dan melanggar Undang Undang (UU) 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP) terhadap pengelolaan uang rakyat.
Salah satu Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Batu Bara Faisal Tanjung mengatakan,dengan tidak dipasangkannya papan tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) menelan anggaran APBD hingga milyaran itu dinilai tidak transparansi terhadap masyarakat.katanya
“Selain itu kewajiban memasang plank proyek ,tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres ) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Regurasi yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara ,wajib memasang papan nama proyek dengan jelas.Karena itu bentuk transparansi pada masyarakat terhadap uang rakyat yang digunakan.”Tegas Faisal
Lanjut Faisal,Papan proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di kerjakan PT.APL tersebut di antaranya, memuat jenis kegiatan , lokasi ,nomor kontrak dan mencantumkan lama waktu pengerjaan nilai volume pekerjaan.Bukan hanya bertentang dengan Perpres tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang di tuangkan pemerintah dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.”tegas dia.
Sementara itu Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR ) Kabupaten Batu Bara Ir.Khailur Anwar Msi,saat di konfirmasi wartawan menyarnakan awak media untuk menanyakn hal tersebut kepada PPK/PPTK.
“Silakan tanyakan kepada PPK/PPTK saja.”ucapnya melalui pesan singkat Wastupnya(31/8/2021)
Hingga berita ini diturunkan Saragih pihak PPK/PPTK belum memberi repon terhadap pertanyaan wartawan melalui pesan singkatnya wastup
Faisal juga berharap pihak aparat Penegak Hukum seperti Inspektorat dan Kejaksaan untuk turut serta bersama mengawasi kecurigaan masyarakat itu. .*(hmn)