PKL di Jalan Utan Jati Akan Segera Ditertibkan

  • Bagikan

 

DIMENSINEWS.CO,ID – JAKARTA – Sebanyak 22 kios yang menepati lahan taman di Jalan Utan Jati, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, segera akan dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) lantaran mengganggu pemandangan dan berjualan di lahan milik Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan Jakarta Barat.

Saat dikonfirmasi wartawan, Lurah Pegadungan mengatakan pihaknya memberikan batas waktu hingga pada, 25 Juli 2019 sore untuk para pedagang membongkar bangunanya sendiri. Jika mereka (pedagang) belum memindahkan daganganya, esoknya ia akan memberikan teguran.

“Kita juga kan ada rasa kemanusiaan, nanti kita akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Nanti kita akan bertanya alasannya apa, karena angkut-angkut itu kan perlu waktu,” kata Sulastri saat dikonfirmasi Dimensi News di kantornya, pada Rabu (25/7/2019).

BACA JUGA :   Dinilai Berhasil, Dr. Nurdin Serahkan Buku Pelaksanaan Uji Coba MBG di Kota Tangerang

Sulastri menambahkan, seharusnya ketika SP III sudah diberikan, mereka tidak boleh lagi berjualan lagi, tetapi harus sudah berkemas.

“Mereka sudah kita berikan SP III, namanya udah di SP III, jadi mereka harus sudah meninggalkan,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihak kelurahan sekarang tugasnya membersihkan saluran air yang ada di belakang kios-kios tersebut agar bersih dan rapi. Menurut Sulastri, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang atau berjualan.Namun harus melihat estetika lingkungan. Lokasi dagangan harus tertata dengan rapi, bersih dan nyaman.

“Kita tidak larang, namun harus sesuai prosedur dan aturan yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kelurahan Pegadungan telah melayangkan surat peringatan (SP III) kepada para pedagang pada Rabu 24 Juli 2019 kemarin.

BACA JUGA :   Musim Hujan, Warga Tetap Mengeruk Pasir Kali Code

Dalam surat (SP III) itu disebutkan, pedagang yang menempati lahan taman di Jl. Utan Jati RW 011, Pegadungan dalam tempo 1X24 jam terhitung dari surat diterima (24/7), para pedagang harus membongkar/memindahkan sendiri kios-kios dagangannya.

Disebutkan juga, jika para pedagang tidak mengindahkan surat peringatan ini, maka Pemda akan melakukan penertiban atau pembongkaran secara paksa.

Sementara itu, Camat Kalideres Naman Setiawan mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Terkait kios-kios yang ada di lahan hijau di Jl. Utan Jati sudah kami koordinasikan ke Satpol PP,” ungkap Naman saat di konfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Rabu (24/07) malam. (Reno)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses