MADIUN – Sedikitnya 34 orang yang merupakan calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh ikhlas menjalani vaksinasi gratis tahap pertama yang difasilitasi PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun.
Setiap calon penumpang KA sejak adanya peraturan dalam Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diwajibkan selain memilik sertifikat vaksin secara tertulis, juga surat keterangan bebas Covid-19 baik hasil pemeriksaan RT-PCR dan Rapid Test Antigen.
Kegiatan vaksin tahap pertama yang dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB di Stasiun Madiun ini, telah melibatkan 3 orang tenaga medis dari Rumah Sakit Detasemen Kesehatan Tentara (RS-DKT) TNI AD Madiun dan 3 orang tenaga medis dari KAI Daop 7 Madiun.
“Kegiatan vaksinasi gratis ini telah diikuti sebanyak 34 orang peserta yang merupakan calon penumpang KA jarak jauh. Jumlah peserta ini, telah mendekati dari total 50 alokasi vaksin gratis yang disediakan,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Senin 05 Juli 2021.
Kegiatan vaksinasi tahap pertama di Stasiun Madiun ini, lanjut dia, merupakan tindaklanjut yang pernah disampaikan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) yakni melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor : 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, juga bersamaan PPKM Darurat dengan untuk mencegah terjangkitnya Covid-19 semakin meluas.
Namun ada beberapa persyaratan dalam PPKM Darurat yang wajib diketahui masyarakat. Setiap calon penumpang KA sebelum melakukan Rapid Test Antigen, mereka harus vaksin tahap pertama dengan dibuktikan menunjukkan sertifikat vaksin baik secara tertulis ataupun berupa e-sertifikat vaksin kepada petugas verikfikasi data.
Sedangkan yang belum memiliki surat sertifikat vaksin itu, maka mereka bisa melakukan di Stasiun Madiun tanpa dipungut biaya apapun atau alias gratis. “Bagi calon penumpang KA, cukup menunjukkan bukti pembelian/memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh maupun menengah kepada petugas,” ungkapnya, lagi.*(ajun)