Berapa Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Saat Pandemi? Ini Rumusnya

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi Covid-19

BANTEN – Sebanyak 54.291 jiwa meninggal dunia akibat virus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak 20 Juni 2021, korban  Indonesia. Ironisnya, pencari nafkah utama di keluarga memiliki risiko tinggi mengalami kematian akibat virus mematikan ini.

Sebelum pencari nafkah meninggal dunia, keuangan serta kebutuhan bulanan akan terpenuhi. Namun, saat dia meninggal dunia, tidak ada jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Agar keluarga tetap mendapatkan standar hidup yang sama sambil mencari jalan keluarnya, asuransi jiwa hadir sebagai proteksi.

Asuransi jiwa tersebut memberikan perlindungan finansial saat pencari nafkah mendapatkan musibah yang tidak diduga.

Uang pertanggungan di asuransi jiwa akan cair dan diterima oleh para penerima manfaat apabila tertanggung kehilangan kemampuan mencari nafkah karena meninggal dunia atau kehilangan fungsi anggota tubuh (cacat tetap total).

BACA JUGA :   Rahmad Handoyo: Dominasi Mafia Pengadaan Alkes Harus Dihentikan

Bicara soal uang pertanggungan, seringkali kita bingung seputar “Berapa uang pertanggungan yang seharusnya kita miliki?”

Dirangkum dari berbagai sumber, ini penjelasan Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, CFP®, AEPP®, terkait metode perhitungan uang pertanggungan.

Apa yang dimaksud Uang Pertanggungan?

Dalam asuransi jiwa ada satu hal yang sangat perlu diperhatikan yaitu UP atau uang Pertanggungan. UP adalah jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi jika pemegang polis mengajukan klaim atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.

Uang pertanggungan setiap asuransi jumlahnya berbeda-beda, biasanya semakin besar premi yang dibayar maka uang pertanggungan yang dapat diterima juga semakin besar.

Kenali pengeluaran Anda terlebih dulu

BACA JUGA :   Santa Lovers Bagikan 2000 Takjil Tiga Kecamatan di Kota Tangerang

Dengan mengetahui rata-rata pengeluaran per bulan, Anda bisa dengan mudah menentukan uang pertanggungan yang harus dimiliki.

Rumusnya cukup sederhana: UP = Pengeluaran bulanan x 12 (disetahunkan). Bunga/kupon investasi rendah risiko. Contoh: Pak Martin memiliki pengeluaran bulanan rata-rata sebesar Rp 8 juta, maka minimal UP yang dia butuhkan adalah: Rp 8 juta x 12 bulan = Rp 96 juta

Bila investasi rendah risiko yang dipilih adalah surat utang negara FR0065 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033, maka tingkat kupon imbal hasil per tahunnya adalah 6,625%.

Jadi, uang pertanggungan asuransi jiwa yang ideal bagi pak Martin adalah: Rp 96 juta/6,625% = Rp 1,44 miliar.

Pertanyaan pun muncul, seputar apa yang mendasari rumus di atas?

BACA JUGA :   Buka Perbasi Cup 2024, Dr. Nurdin : Wujudkan Sport Tourism dan Peningkatan Ekonomi

Mari kita asumsikan, Pak Martin meninggal dunia di tahun ini dan keluarganya melakukan klaim atas asuransi jiwa tersebut. UP sebesar Rp 1,44 miliar itu cair tanpa dipotong pajak.

Keluarga pak Martin akhirnya menaruh dana tersebut ke instrumen investasi FR0065, maka setiap tahunnya sebesar Rp 95,4 juta (belum dipotong pajak final 15%) sampai tahun 2033 mendatang.

Uang sebesar Rp 95 juta tentu saja setara pengeluaran tahunan keluarganya. Patut diketahui, semakin rendah bunga atau kupon imbal hasil investasinya, maka makin tinggi UP yang dibutuhkan, makin mahal pula premi asuransi jiwa yang dibayarkan.*(Fit)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights