Kemenkumham Polisikan Walikota Tangerang

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id KOTA TANGERANG – Upaya Pemkot Tangerang melawan Kemenkumham mendapatkan hak fasos dan fasum semakin memanas. Kali ini Kemenkumham mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pemkot ke Polisi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menjelaskan, alasan pelaporan tersebut disebabkan oleh Walikota Tangerang dianggap telah melanggar hukum karena menguasaan lahan yang bukan peruntukannya.

“Kita mencoba mengajukan ke Polres Metro Tangerang Kota. Sebenarnya kita tidak mau melkukan itu guna kepentingan bangsa dan negara. Saat ini kami masih berkomunikasi dahulu dengan Polres,” ucapnya, Selasa (16/7/2019).

Bambang menjelaskan, pihaknya mengerahkan tim layanan advokasi untuk berkomunikasi dan koordinasi agar masalah tersebut lekas terselesaikan. ” Mudah mudahan persoalan ini segera berakhir,” tambahnya.

BACA JUGA :   Kapolres Halteng Ajak Tokoh Masyarakat Tokoh Agama dan Pemuda Amankan Pilkada Serentak

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, pihaknya akan memproses laporan tersebut.

“Kami kepolisian siapa pun yang melaporkan suatu adanya dugaan, ya, kita tetap tangani. Tapi bentuk laporan dan isinya apa masih belum kita pelajari, kita lihat dulu, takutnya saya salah menilai,” kata Kapolres.

Kapolres menuturkan pihaknya sudah menerima laporan tim Kemenkumham tersebut secara resmi. Ia juga belum dapat menjelaskan secara rinci ihwal pelaporan itu.

“Ya, artinya dengan persoalan yang ada saat ini, media kan sudah ngikutin,” pungkasnya.

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Dul

Editor.                       : Red DN

BACA JUGA :   Gubernur Jatim Minta Pengungsi Bencana Semeru Divaksinasi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights