Sosialisasi protokol kesehatan masih gencar dilakukan oleh semua pihak tanpa terkecuali oleh TNI/Polri yang sudah terbukti dengan konsistensi mereka yang terus bergerak sejak awal pandemi Covid-19 hingga saat ini. Dan sosialisasi protkes itu pun dilakukan dengan berbagai cara.
Seiring dengan meningkatnya kasus pandemi Covid-19 di Provinsi Aceh dan khususnya di Kota Lhokseumawe pasca lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemprov Aceh sudah memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan melibatkan seluruh unsur Satgas Covid-19 yang telah terbentuk di seluruh desa di Provinsi Aceh.
Uniknya, Satuan Lalulintas Polres Lhokseumawe dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada pengguna jalan dengan cara menghadirkan teatrikal pocong korban Covid-19 serta tiga orang remaja yang memakai kostum berbentuk virus Covid-19 dan aksi teatrikal tersebut kini sudah menjadi viral di media sosial.
“Sosialisasi protokol kesehatan kepada pengguna jalan dan masyarakat akan terus dilakukan seiring dengan kasus penyebaran Covid-19 di Aceh yang semakin meningkat sejak beberapa pekan terakhir,” tegas Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH melalui Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista, S.Ik.
Cara sosialisasi protokol kesehatan dengan menampilkan seni teatrikal horor itu diharapkan akan mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protkes sebagai salah cara untuk meminimalisir angka penyebaran Covid-19 di Lhokseumawe.
Selain menampilkan aksi teatrikal pocong dan virus corona yang diperankan oleh 4 remaja, juga ada personel Polwan dan Polantas yang membacakan puisi terkait jumlah angka kasus penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh dengan diiringi oleh musik yang bernada horor pula.
“Teatrikal pocong korban Covid-19 itu menandakan bahwa hingga saat ini belum ada yang bisa mengalahkan virus itu karena wujudnya tidak terlihat, tapi bisa mematikan,” ungkap AKP Radhika Angga Rista.
Rasa jenuh masyarakat selama pandemi Covid-19 bisa dipahami karena sudah berlangsung hampir 2 tahun sehingga semua pihak harus bangkit secara bersama-sama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.
Jika sebelumnya, setiap pengendara harus mematuhi aturan lalulintas, kini khususnya kepada pengendara roda dua selain harus memakai helm depan dan belakang juga harus memakai masker dan jika ditemukan ada pengendara yang tidak memakai masker maka akan diberikan sanksi.
“Kita berharap agar penggunaan masker dalam setiap aktifitas harus menjadi gaya hidup sehari-hari,” ungkap perwira polisi asal Tuban, Jawa Timur itu.***
Oleh : Abdul Halim Yusuf
















