Seorang Kurir Narkoba Asal Tanjung Balai Menyesali Perbuatannya Dihadapan Kapolres Batu Bara

  • Bagikan

BATU BARA -Mengaku terdesak biaya lebaran, Mhd Azam Manurung (21) seorang pemuda warga Jalan Jumpul Lingkungan Il Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai nekad menjadi kurir Narkotika jenis Shabu.

Mhd Azam Manurung yang mengaku diberi upah Rp. 5 juta untuk mengantarkan dan sebagai kurir Narkoba

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis mewawancarai Mhd Azam Manurung pada press release pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu di Mapolres Batu Bara, Rabu (19/05/2021).

Disaat tersangka akan menyerahkan Narkotika jenis Shabu petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti Shabu dalam bungkus teh Cina seberat 1 kg pada pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Shabu, hp, tas ransel dan sepeda motor Yamaha Lexi yang dipergunakan tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :   Rembuk Stunting, Wabup Sukabumi Tegaskan Semua Harus Bersinergi dan Berkomitmen

Dikatakan Kapolres, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp. 1 miliar.

Usai pejelasan kronologis pengungkapan Shabu tersebut, Kapolres Batu Bara didampingi Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, KBO Narkoba AKP Yahman, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zulfikar, JPU dari Kejari Batu Bara, dan PH melakukan pemusnahan barang bukti Shabu dengan cara direbus. Ungkapnya

(Herman BP Manurung )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses