Ombudsman RI Provinsi Lampung Kunjungi Pemkab Tubaba

  • Bagikan

TUBABA – Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengunjungi Tulang Bawang Barat pada Selasa (06/04/21). Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Nur Rahman Yusuf, S.Sos, dilakukan dalam rangka koordinasi pelaksanaan program “Ombudsman Masuk Desa”.

Bupati Umar Ahmad menyambut baik kedatangan Ombudsman itu di Uluan Nughik, Panaragan jaya. Tujuan mereka berkunjung ke Tubaba juga dalam rangka pengenalan Ombudsman kepada masyarakat, sosialisasi pelayanan publik, peningkatan kapasitas aparatur tiyuh dan membuka ruang konsultasi.

Dalam sambutan Kepala Ombudsman perwakilan Lampung, Nur Rahman Yusuf, menyampaikan, Ombudsman merupakan sarana bagi masyarakat untuk dapat melaporkan segala bentuk aduan mengenai barang milik publik, jasa milik publik, maupun pelayanan publik.

“Kami menjembatani apa yang menjadi keresahan dan pengaduan dari masyarakat, karena sebetulnya itu merupakan masukan yang berharga. Walaupun mungkin dalam penyelesaian masalahnya Ombudsman tidak bisa mengintervensi keputusan yang akan diambil oleh lembaga yang bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA :   Satgas TMMD 110 Kodim 0415/BTH Bantu Warga Mekar Jaya Panen Sawit

Dijelaskan Nur Rahman, komitmen Kepala Daerah menjadi peran penting, karena informasi dan aduan ini harus terdistribusi ke Dinas terkait. Kemudian, yang terpenting adalah memastikan Kepala OPD dan jajarannya merespon dengan cepat apa yang menjadi keluhan masyarakat.

“Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik menjadi sangat krusial. Hal ini dapat menunjukkan tingkat kepercayaan kepada pemimpin daerah yang saat ini sedang menjabat. Ketika masyarakat puas, tidak mustahil akan dipilih kembali oleh masyarakat,” jelas dia.

Sementara dalam penyampaian Bupati Umar Ahmad mengharapkan sinergi ini harus terus berjalan, sehingga Ombudsman dapat menemani perjalanan Tulang Bawang Barat menuju Tubaba. Mengapa seperti itu, sebab proses penyelesaian masalah yang dirangkum oleh Ombudsman dapat diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum.

BACA JUGA :   Akhiri Kontroversi IKN, Eddy Soeparno Ajak Semua Pihak Ikuti Arahan Presiden Prabowo

“Karena ada beberapa masalah yang sebetulnya bisa selesai ditingkatan konsultasi saja. Beberapa masyarakat ada juga yang menemui kesulitan tetapi sebenarnya hanya karena ketidaktahuannya mengenai birokrasi. Atau terkadang masyarakat salah sasaran, misalnya laporan kepada instansi vertikal seperti listrik yang seharusnya ke PLN malah masuk kekita,” kata Umar.

Setelah itu, dari apa yang disampaikan Bupati, Nur Rahman Yusuf menanggapi, bahwa Pemda cukup hanya dengan memiliki keinginan yang kuat saja, itu sudah sangat cukup. Nantinya Ombudsman akan memberi masukan mengenai instrumen apa yang dibutuhkan dalam rangka pengumpulan dan penyelesaian aduan masyarakat ini.*(Adv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses