SUKABUMI – Dalam rangka tertibnya administrasi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, Wakil Bupati Sukabumi (Wabup) H. Iyos Somantri membuka acara sosialisasi Perpres No. 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di Aula Setda Pelabuhanratu, Selasa (6/4/21).
Menurut H. Iyos Somantri, bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan perkembangan perekonomian nasional.
“Saya memandang bahwa ini perlu adanya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabilitas serta peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan perkembangan perekonomian nasional. Sehingga proses pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien dapat diselenggarakan dengan tetap menjunjung tinggi nilai persaingan dan berada dalam kerangka akuntabilitas,” jelasnya.
Dikatakan Wakil Bupati, dengan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa secara profesional pembangunan di Kabupaten Sukabumi akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan.
“Dengan suksesnya memahami dan menerapkan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa secara profesional, saya yakini bahwa pembangunan di Kabupaten Sukabumi pasti tercapai target sesuai ketentuan yang sejalan dengan salah satu misinya. Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inovatif, profesional, dan akuntabel,” ungkapnya.
H. Iyos Somantri berharap dengan adanya sosialisasi Perpres ini ke depan akan terjadi perbaikan dalam proses, output, dan outcome atas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sukabumi.
“Sosialisasi ini sangat berarti bagi para peserta untuk memperoleh gambaran dan wawasan tentang pengadaan barang dan jasa yang benar menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” harapnya.
Semantara menurut ketua penyelenggara acara Sigit Widamardi, tujuan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang di undangkan pada Tanggal 2 Februari 2021 serta Implentasinya dalam Pengelolaan Keuangan dan Kegiatan Sesuai Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kegiatan Sosialisasi ni mengundang seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebanyak 84 orang,” paparnya.( Asep )
















