Sidang Itsbat Nikah, Bupati Sukabumi: Adminduk Semua Gratis

  • Bagikan

SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami membuka sidang itsbat nikah terpadu di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Senin (5/4/2021).

Sidang itsbat yang diinisiasi pemerintah Kabupaten sukabumi bersama Pengadilan Agama Cibadak ini, diikuti 77 pasangan asal Desa Girijaya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

H. Marwan mengatakan, sidang itsbat ini untuk pencatatan secara administrasi negara untuk pernikahan para pasangan yang sebelumnya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

“Para pasangan yang mengikuti sidang itsbat ini akan mendapatkan akta nikah, Tercatatnya mereka secara negara akan memudahkan proses administrasi kependudukan. Termasuk bagi anak anaknya” ungkapnya.

Menurut H. Marwan, bagi pemerintah kelengkapan data sangat diperlukan Terutama dalam penelusuran administrasi kependudukan, menurutnya pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk administrasi kependudukan.

BACA JUGA :   Terkait Kerumunan, Kapolres Serang Kota: Rapat Bulanan SPN di Aula Rumah Makan Sudah Sesuai Prokes

“Pengurusan administrasi kependudukan itu gratis. Sehingga, masyarakat tidak dibebankan biaya apapun” tegas
Bupati Sukabumi.

Dalam acara tersebut H. Marwan Hamami menyerahkan buku nikah, akta nikah, penetapan hasil sidang serta dokumen administrasi kependudukan Kartu Identitas Anak ( KIA) usia 1 sampai 4 tahun sebanyak 140.000 Pcs dan secara serempak telah dibagikan melalui Petugas Registrasi Desa (PRD) dari 381 Desa dan 5 kelurahan Secara GRATIS

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Cibadak Hendi Rustandi mengatakan, sindang itsbat ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2015. Hal itu berkaitan buku nikah dan akta kelahiran.
“Tahun ini kita ada 240 slot untuk sidang itsbat gratis. Sampai saat ini, tersisa sekitar 85 slot,” terangnya.

BACA JUGA :   Masa Tenang Pilkada 2020, Ini yang Disampaikan Ketua KPU Asahan

Menurut Hendi Rustandi, Pengadilan Agama Cibadak sedang membuat inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Nanti proses sidang itsbat bisa dilakukan secara daring. Sehingga, tidak selalu tatap muka,” ungkapnya.

Ocid Marwan (51) warga Girijaya salah satu peserta sidang itsbat mengaku senang bisa mendapatkan surat nikah.
“Saya nikah sejak 1987 dan telah memiliki dua orang anak. Alhamdulillah, kali ini pernikahan saya sudah diakui oleh negara,” jelasnya.*(Asep)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses